Pers: Tiang Kelima yang Menjaga Kewarasan Tata Negara

oleh -4858 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com Dalam teori klasik trias politica, kita mengenal eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, di tengah kompleksitas hukum dan tata negara Indonesia saat ini, pers bukan lagi sekadar “pilar keempat” demokrasi; ia adalah pemandu bagi kepastian hukum itu sendiri.

Mengapa pers begitu krusial bagi kepastian hukum? Pertama, pers adalah instrumen uji publik real-time. Seringkali, proses legislasi di Senayan berlangsung kilat atau minim partisipasi bermakna. Di sini, pers berperan membongkar draf-draf “gelap” perundang-undangan sebelum disahkan menjadi hukum yang mengikat. Tanpa sorotan media, potensi penyelundupan pasal yang menguntungkan kelompok tertentu akan sangat besar, yang pada akhirnya merusak kepastian hukum bagi masyarakat luas.

banner 336x280

Kedua, pers berfungsi sebagai pengawal konsistensi tata negara. Indonesia seringkali terjebak dalam tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Pers yang kritis mampu menyoroti inkonsistensi ini, memaksa pembuat kebijakan untuk melakukan sinkronisasi agar hukum tidak menjadi rimba belantara yang membingungkan rakyat.

Ketiga, dalam ranah yudikatif, pers adalah pengawas ruang sidang. Kepastian hukum mustahil tercapai jika vonis bisa diperjualbelikan. Kehadiran jurnalisme investigasi dalam memantau perilaku hakim dan aparat penegak hukum memberikan tekanan moral bagi lembaga peradilan untuk tetap tegak lurus pada keadilan.

Namun, tantangannya kini adalah arus disinformasi. Agar pers tetap menjadi jangkar kepastian hukum, profesionalisme adalah harga mati. Pers tidak boleh menjadi alat propaganda politik, karena ketika pers berpihak, ia justru menjadi sumber ketidakpastian baru.

Mari kita pertajam dengan mengambil contoh kasus yang sangat relevan dan fenomenal: Polemik Revisi UU Pilkada pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 & 70 Tahun 2024.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana pers bekerja sebagai benteng terakhir kepastian hukum ketika institusi negara lainnya tampak mengalami “gangguan” fungsi.

Studi Kasus: Pers sebagai Penjaga Konstitusi dalam Drama Revisi UU Pilkada

Pada Agustus 2024, terjadi ketegangan luar biasa antara yudikatif (MK) dan legislatif (DPR). MK mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah (Putusan 60) dan syarat usia calon (Putusan 70). Namun, dalam hitungan jam, Badan Legislasi (Baleg) DPR mencoba “menganulir” dampak putusan tersebut melalui revisi kilat UU Pilkada yang hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Di sinilah peran pers menjadi pembeda utama bagi kepastian hukum:

  1. Membendung “Operasi Senyap” Legislasi
    Kepastian hukum menuntut transparansi. Pers melakukan pelaporan minute-by-minute terhadap rapat-rapat kilat di Baleg DPR yang biasanya luput dari perhatian publik. Tanpa keberanian jurnalis membedah pasal-pasal revisi yang bertentangan dengan putusan MK, publik mungkin baru akan sadar setelah aturan tersebut disahkan, menciptakan ketidakpastian hukum yang kacau menjelang pendaftaran Pilkada.
  2. Menjadi Inkubator Gerakan Sosial (Civil Society)
    Melalui narasi yang konsisten—seperti penggunaan simbol “Peringatan Darurat”—pers membangunkan kesadaran kolektif. Ketika pers menyajikan analisis dari para pakar hukum tata negara secara masif, masyarakat tidak lagi melihat ini sebagai isu politik teknis, melainkan sebagai ancaman terhadap tatanan hukum nasional. Tekanan massa yang lahir dari informasi pers inilah yang akhirnya memaksa DPR membatalkan revisi tersebut.
  3. Memaksa KPU Tegak Lurus pada Hukum
    Ketidakpastian sempat muncul ketika KPU bimbang antara mengikuti putusan MK atau draf revisi DPR. Pers terus mencecar KPU dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dan melaporkan setiap keraguan institusi tersebut. Sorotan tajam media memastikan bahwa tidak ada ruang bagi penyelenggara pemilu untuk “main mata” dengan kekuasaan, sehingga pendaftaran Pilkada 2024 akhirnya memiliki landasan hukum yang pasti dan konstitusional.

Refleksi
Dalam kasus ini, jika pers diam atau hanya menjadi corong pemerintah, Indonesia mungkin akan masuk ke dalam krisis tata negara di mana putusan pengadilan tertinggi (MK) bisa diabaikan begitu saja oleh parlemen. Pers memastikan bahwa “Kepastian Hukum” bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan kenyataan yang harus ditaati oleh penguasa sekuat apa pun mereka.

Kesimpulan
Kepastian hukum tidak hanya lahir dari teks undang-undang yang rapi, tapi dari pengawasan yang tidak pernah tidur. Di Indonesia, pers adalah mata dan telinga rakyat yang memastikan bahwa hukum dibuat untuk ketertiban umum, bukan untuk kepentingan segelintir elit. Tanpa pers yang bebas dan kritis, tata negara kita hanya akan menjadi panggung sandiwara tanpa naskah yang jelas.

Oleh : A Zazuli, Jurnalis Cybernewsnasional.com, Pemerhati Media Massa, Plt Sekretaris PWI Kabupaten Sukabumi

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.