Pemprov DKI Tutup White Rabbit PIK Usai Izin Dicabut, Terkait Kasus Narkoba

oleh -107 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut oleh pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa tindakan penutupan dan penghentian operasional merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

banner 336x280

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” ujar Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Bareskrim Mabes Polri pada Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK, serta mengamankan pelaku dan barang bukti.

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha tersebut. Hasilnya, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Atas temuan pelanggaran tersebut, Disparekraf DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.

Adapun izin usaha yang dicabut meliputi berbagai jenis kegiatan dalam satu lokasi, seperti bar, restoran, rumah minum atau kafe, serta karaoke.

Selanjutnya, Disparekraf DKI Jakarta mengirimkan rekomendasi penutupan kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Berdasarkan surat tugas tertanggal 21 April 2026, Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan di lokasi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” tutup Satriadi.

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.