UU PRT Disahkan, Tapi Masih “Kosong Hak”: Antara Harapan Perlindungan dan Realitas Ketidakpastian

oleh -539 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) patut diapresiasi. Setelah lebih dari dua dekade dibahas, akhirnya negara menghadirkan payung hukum khusus bagi pekerja rumah tangga (PRT). Ini bukan langkah kecil—ini tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap jutaan pekerja yang selama ini berada di ruang abu-abu ketenagakerjaan.

Namun, di balik euforia tersebut, tersimpan persoalan mendasar: UU ini belum sepenuhnya memberi kepastian hak bagi PRT.

banner 336x280

Jika ditelusuri pasal demi pasal, tampak bahwa hampir seluruh aspek krusial—mulai dari upah, cuti, hingga jaminan sosial—diserahkan pada mekanisme “kesepakatan” atau “perjanjian kerja” antara PRT dan pemberi kerja. Di atas kertas, ini terlihat fleksibel. Tapi dalam realitas sosial-ekonomi, relasi ini jauh dari setara.

PRT berada dalam posisi tawar yang lemah. Jumlah pencari kerja yang tinggi, keterbatasan akses informasi, serta minimnya pemahaman hukum membuat mereka sulit bernegosiasi secara adil. Di sisi lain, pemberi kerja memiliki keunggulan dalam pengetahuan dan posisi ekonomi. Ketimpangan ini berpotensi melahirkan kesepakatan yang tidak adil sejak awal.

Seharusnya, undang-undang hadir untuk menetapkan standar minimum—hak normatif—yang wajib dipenuhi, bukan justru menyerahkannya sepenuhnya pada kesepakatan. Perjanjian kerja semestinya hanya mengatur hal-hal yang bersifat tambahan, bukan menjadi dasar utama perlindungan.

Persoalan semakin nyata ketika menyoroti ketentuan jaminan sosial. Dalam Pasal 16, terdapat dualisme yang membingungkan. Di satu sisi, PRT diarahkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang iurannya ditanggung pemerintah. Namun di sisi lain, ada ketentuan bahwa iuran bisa dibebankan kepada pemberi kerja berdasarkan kesepakatan.

Masalahnya, bagaimana jika pemberi kerja tidak memasukkan hal tersebut dalam perjanjian? Tidak ada sanksi yang tegas. Akibatnya, PRT berpotensi tidak mendapatkan perlindungan kesehatan.

Hal serupa juga terjadi pada jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran kembali bergantung pada kesepakatan. Tanpa sanksi yang jelas, ketentuan ini menjadi lemah dan sulit diimplementasikan.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius. Alih-alih terlindungi, banyak PRT justru berisiko tetap berada di luar sistem jaminan sosial.

Dalam konteks ini, negara seharusnya mengambil peran lebih kuat. Skema yang lebih adil adalah memastikan seluruh PRT terdaftar dalam program jaminan sosial—baik JKN, JKK, maupun JKm—dengan iuran ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah melalui skema PBI. Mengingat sebagian besar PRT berada dalam kategori rentan secara ekonomi, pendekatan ini bukan hanya realistis, tetapi juga berkeadilan.

Selain itu, persoalan penyelesaian perselisihan juga belum tuntas. Meski mediator diberi kewenangan mengeluarkan keputusan yang mengikat, mekanisme eksekusi putusan tersebut masih belum jelas. Tanpa sistem penegakan yang kuat, keadilan berpotensi berhenti di atas kertas.

Ke depan, perlindungan PRT tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar atau kesepakatan individual. Perlu ada intervensi nyata dari negara—mulai dari penetapan standar upah minimum, jaminan sosial yang universal, hingga program perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT).

UU PRT adalah langkah awal. Tapi jika tidak segera diperbaiki dan diperkuat, ia berisiko menjadi regulasi yang “liberal di atas kertas”, namun lemah dalam melindungi.

Perlindungan sejati tidak lahir dari kesepakatan yang timpang, melainkan dari keberpihakan yang tegas.

Opini : Timboel Siregar

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.