Pengamat: Ada Dugaan Pembiaran Pelanggaran Bangunan di Jakut, Gubernur Harus Turun Tangan

oleh -708 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com – Seorang pengamat bangunan di Jakarta Utara mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencopot Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Herry Priatno. Desakan ini muncul lantaran yang bersangkutan dinilai tidak mampu menjalankan tugas dalam menegakkan peraturan bangunan di wilayahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rudianto S. saat ditemui awak media di Taman Walikota Jakarta Utara, Rabu (22/4). Ia menyoroti maraknya bangunan yang diduga melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

banner 336x280

“Banyak laporan masyarakat yang seolah tidak ditindaklanjuti secara tegas. Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Sudin Citata Jakarta Utara,” ujar Rudianto.

Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan gedung guest house di Jalan Jembatan Blok 1 Nomor 2, Kelurahan Penjaringan. Bangunan tersebut diketahui memiliki lima lantai dengan nomor IMB: 167/C.37b/31.72.01.1001.13.K-2TM.15.33/e/2023.

Menurut Rudianto, proyek tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan tata ruang. Di antaranya, tidak ditemukannya sumur resapan atau biopori sebagaimana diwajibkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 197 Tahun 2008 tentang percepatan pembuatan lubang resapan biopori.

Selain itu, bangunan tersebut juga diduga melanggar ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dibatasi maksimal 50 persen dari luas lahan. Berdasarkan data tata ruang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lokasi pembangunan tersebut berada di zona industri dan pergudangan dengan ketentuan KDB 55, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 2.00, serta ketinggian maksimal empat lantai.

“Fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut melebihi ketentuan, baik dari sisi jumlah lantai maupun aspek lingkungan. Ini jelas harus ditindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto juga menduga adanya unsur pembiaran bahkan persekongkolan yang berpotensi melanggar hukum. Ia mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai peruntukannya tanpa persetujuan yang sah.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.

Atas dasar itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot pejabat terkait apabila terbukti lalai atau melanggar aturan.

“Kami minta ada tindakan konkret. Jangan sampai pelanggaran tata ruang dibiarkan karena akan berdampak pada lingkungan dan ketertiban kota,” pungkasnya.

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.