Ketua Umum DePA-RI Soroti Kasus Pelecehan Seksual di UI, Tegaskan Kampus Harus Jadi Ruang Aman

oleh -824 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. T.M. Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (19/4/2026). Pelantikan tersebut merupakan rangkaian dari Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta program pemagangan yang bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

banner 336x280

“Kami menyampaikan empati dan solidaritas kepada para korban. Segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Luthfi didampingi Ketua DPD Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, SH, MH, Asri Ameru, SH, Muh Hanafi, SH, MH, Arpin, SH, MH dan Chandra Makawaru, SH, MH.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat hadir melalui ucapan, perilaku, hingga normalisasi yang merendahkan martabat perempuan. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Menurutnya, fenomena tersebut merupakan bagian dari apa yang dikenal sebagai rape culture, di mana objektifikasi terhadap perempuan menjadi akar dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang lebih berat. “Objektifikasi mereduksi manusia menjadi sekadar objek, mengabaikan martabat, kehendak, dan identitasnya sebagai manusia utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, DePA-RI menilai kasus ini mencerminkan persoalan mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta tanggung jawab kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup hanya dilakukan oleh institusi pendidikan, tetapi juga memerlukan peran keluarga dan masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, DePA-RI menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, mendorong pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan yang komprehensif di lingkungan kampus, serta mendesak Universitas Indonesia untuk bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu, DePA-RI juga menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban, dengan menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban secara adil.

“Kami percaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Luthfi.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan dan menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta berkeadilan.

(Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.