KABUPATEN TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara yang dilakukan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri bersama Bappeda Kabupaten Tangerang kini memasuki tahap akhir.
Hasil kajian menggunakan metode Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA) menunjukkan bahwa Tangerang Utara masuk dalam kategori sangat mampu untuk menjadi daerah otonom baru.
“Tangerang Utara memperoleh nilai total 423, melampaui ambang batas minimal kelayakan sebesar 420,” ujar Sekretaris Bappeda Tangerang Utara, Ubaidillah, kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Meski demikian, wilayah induk yaitu Kabupaten Tangerang juga dinilai tetap sangat mampu berdiri meskipun nantinya ditinggalkan wilayah pesisir.
“Dari hasil kajian, Kabupaten Tangerang memperoleh skor 438, sehingga tetap sangat kuat secara kapasitas,” tambahnya.
Ubaidillah menjelaskan, indikator penilaian dalam kajian tersebut mencakup beberapa aspek utama, yakni ekonomi, geografis dan demografis, sosial-budaya, administratif, serta politik dan dukungan publik.
Adapun bobot penilaian meliputi:
Ekonomi: 30 persen
Geografis dan demografis: 20 persen
Sosial-budaya: 20 persen
Administratif: 15 persen
Politik dan dukungan publik: 15 persen
Dari sisi fiskal, Tangerang Utara dinilai telah siap. Pada tahun 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari delapan kecamatan di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp805 miliar, atau berkontribusi sekitar 20 persen terhadap APBD Kabupaten Tangerang.
“Secara fiskal, Tangerang Utara sudah sangat siap,” jelasnya.
Selain itu, struktur ekonomi Tangerang Utara juga dinilai kuat karena ditopang oleh berbagai sektor, seperti industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, perikanan, pariwisata bahari, dan real estat.
Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) wilayah ini diperkirakan mencapai Rp9,1 triliun per tahun. Keunggulan lainnya adalah keberadaan Bandara Soekarno-Hatta, kawasan Teluk Jakarta, serta megaproyek PIK 2 yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, meskipun secara teknis, akademis, dan politis telah memenuhi syarat, realisasi pemekaran Tangerang Utara masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Terdapat dua kemungkinan yang menjadi penentu, yakni:
Pemerintah pusat memberikan pengecualian dari moratorium pemekaran daerah, atau
Menunggu pembukaan kembali
moratorium pemekaran secara nasional yang diperkirakan pada tahun 2027.
***(AR)***











