IHII Desak Transformasi Perlindungan Masa Tua: Kunci Wujudkan Indonesia Sejahtera 2045

oleh -435 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) di bawah kepemimpinan Enung Yani menegaskan bahwa transformasi perlindungan masa tua menjadi agenda mendesak dalam menghadapi tantangan demografi dan target ambisius pembangunan nasional.

Dalam kerangka RPJPN 2025–2045, pemerintah menargetkan pendapatan per kapita sebesar USD 30.300, tingkat kemiskinan di bawah 1 persen, serta rasio gini yang semakin membaik. Namun, capaian tersebut tidak akan terwujud tanpa jaminan kesejahteraan bagi kelompok lansia yang jumlahnya terus meningkat.

banner 336x280

Data menunjukkan bahwa saat ini penduduk lansia Indonesia telah mencapai hampir 12 persen dari total populasi. Ironisnya, mayoritas dari mereka belum memiliki perlindungan ekonomi yang memadai di masa tua. Berdasarkan data Susenas 2025, hanya sebagian kecil lansia yang memiliki pensiun maupun tabungan hari tua, baik di perkotaan maupun pedesaan. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara kebijakan dan realitas di lapangan.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar lansia masih bergantung pada anggota keluarga yang bekerja. Fenomena “generasi sandwich” semakin nyata, di mana satu generasi harus menanggung beban ekonomi tiga generasi sekaligus. Di sisi lain, sekitar 77 persen lansia yang masih bekerja berada di sektor informal yang rentan tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Sejak hadirnya program jaminan sosial melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, negara sebenarnya telah memiliki fondasi perlindungan masa tua melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Namun, implementasinya dinilai belum inklusif dan belum mampu menjangkau seluruh pekerja, khususnya di sektor informal, pekerja migran, dan sektor jasa konstruksi.

IHII menilai bahwa transformasi sistem perlindungan masa tua harus dilakukan secara menyeluruh—tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural. Untuk itu, IHII menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah.

Pertama, perluasan kepesertaan Jaminan Pensiun bagi pekerja bukan penerima upah, pekerja migran, dan sektor jasa konstruksi. Kedua, kewajiban kepesertaan bagi pekerja di sektor kecil dan mikro agar tidak ada lagi pekerja yang terlewat dari sistem perlindungan.

Ketiga, percepatan regulasi terkait skema akun utama dan tambahan dalam program JHT guna memberikan fleksibilitas dan kepastian manfaat. Keempat, penggabungan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi satu sistem terpadu yang mencakup kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, sebagaimana praktik di beberapa negara.

Selain itu, IHII juga mendorong agar kompensasi PHK diintegrasikan ke dalam sistem jaminan sosial melalui iuran pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai akan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja.

Rekomendasi lainnya adalah peningkatan manfaat Jaminan Pensiun dengan menaikkan konstanta perhitungan dari 1 persen menjadi 2 persen, serta penyesuaian iuran untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun. Tak kalah penting, integrasi program jaminan sosial bagi ASN ke dalam BPJS Ketenagakerjaan serta jaminan keberlanjutan program JKN bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

IHII menegaskan bahwa tanpa reformasi yang berani dan terukur, Indonesia berisiko menghadapi “krisis kesejahteraan lansia” di masa depan. Transformasi perlindungan masa tua bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan investasi strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial nasional.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, perlindungan masa tua yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan diyakini dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Jakarta, 13 April 2026
Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.