DPRD Pekanbaru Bawa Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Sengketa Lahan Sudirman Jadi Sorotan

oleh -386 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU.Cybernewsnasional.com-Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan menempuh langkah lanjutan ke tingkat pusat guna menuntaskan dugaan praktik mafia tanah di Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

DPRD dijadwalkan berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Komisi II dan Komisi III DPR RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

banner 336x280

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah.

“Persoalan ini tidak bisa berhenti di daerah. Kami akan membawa langsung ke pusat agar penanganannya lebih tegas dan terarah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Roni, DPRD berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Kami ingin semua pihak yang terlibat dan terbukti melanggar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan lainnya sebelum status lahan benar-benar jelas dan bebas dari sengketa.

Roni mengungkapkan, indikasi pelanggaran telah terlihat sejak awal pembangunan sebuah swalayan di lokasi tersebut pada 2025 lalu.

“Belum ada PBG, tetapi pembangunan sudah berjalan. Ini jelas pelanggaran dan akhirnya dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan karena tidak mengantongi izin PBG.

Dalam surat tertanggal 4 Juli 2025, Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi, menegaskan bahwa pembangunan tetap berlangsung meski belum memiliki izin resmi.

Sejak Juli 2025, aktivitas pembangunan dihentikan. Alat berat serta material konstruksi telah dikeluarkan dari lokasi, dan hingga kini area tersebut masih tertutup pagar tanpa aktivitas lanjutan.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 di lokasi tersebut. Sengketa mencuat akibat dugaan tumpang tindih sertifikat yang merugikan pemegang hak lama.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, sebelumnya menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan.

“Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga bagian dari Satgas Mafia Tanah,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Oktober 2025.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menambahkan bahwa perkara tersebut terus dimonitor dan menjadi perhatian publik.

Menurut DPRD, sengketa bermula dari terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki SHM sejak 1978 atas nama Sahuri Maksudi, sehingga menimbulkan dugaan kerugian terhadap pemegang hak lama.

DPRD Pekanbaru mengaku telah berulang kali menggelar rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, termasuk menyepakati langkah plotting ulang. Namun hingga kini, upaya tersebut belum terealisasi.

“Sudah lebih dari tujuh kali rapat, tetapi belum ada penyelesaian. Kami menilai belum ada itikad baik dari pihak terkait,” kata Roni.

Karena itu, DPRD mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, segera turun langsung untuk menelusuri dugaan praktik mafia tanah di Pekanbaru.

DPRD berharap Satgas Mafia Tanah dapat bertindak cepat dan tegas guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas tanah.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.