14 Pengedar Obat Keras Ditangkap, Polisi Ungkap Modus COD hingga Ekspedisi

oleh -198 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap obat-obatan berbahaya selama periode Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka turut diamankan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba di sejumlah titik wilayah Jakarta Utara.

banner 336x280

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya dengan lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ujarnya saat jumpa pers di Aula Wira Satya, lantai 6 Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 14.360 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Excimer, Hexymer, hingga Alprazolam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.

Seluruh tersangka diketahui merupakan laki-laki dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Yonky menegaskan, pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.

“Sebagian besar pelaku menyamarkan aktivitasnya sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, distribusi obat ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sistem cash on delivery (COD) hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Untuk asal barang masih kami dalami. Beberapa tersangka diketahui berasal dari luar daerah dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya yang lebih luas di Jakarta Utara.

( Mardianes )

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.