BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Harus Didaftarkan, Bukan Otomatis Aktif

oleh -71 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Kabar mengenai bayi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 ramai beredar di masyarakat. Namun, informasi tersebut perlu diluruskan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang mengatur pendaftaran otomatis bagi bayi baru lahir.

banner 336x280

“Secara aturan, bayi harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah lama berlaku,” ujar Rizzky, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

“Jika didaftarkan dalam periode tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif,” jelasnya.

Rizzky menambahkan, pendaftaran bayi baru lahir kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.

Namun demikian, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Kesadaran Masyarakat Masih Perlu Ditingkatkan

Lebih lanjut, Rizzky mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dari bayi hingga lanjut usia.

Program ini, kata dia, mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat.

“Sayangnya, meskipun program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada masyarakat yang baru mendaftar saat sudah sakit. Padahal, penting untuk menjadi peserta sejak sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk pembiayaan pengobatan, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.

Dukung Integrasi Layanan Publik

Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, Rizzky menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami siap mendukung setiap kebijakan pemerintah sesuai tugas dan fungsi BPJS Kesehatan,” katanya.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam program JKN dengan rutin membayar iuran demi menjaga keberlanjutan program di masa mendatang.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.