Imigrasi Batam Selidiki Dugaan Pungli terhadap WNA di TPI Batam Center, Pemeriksaan Internal Berjalan

oleh -158 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pendalaman terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center yang belakangan menjadi sorotan publik.

Klarifikasi resmi disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (29/03/2026) di Batam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad, serta Kasubdit Pengawasan dan Penindakan Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi Washington Napitulu.

banner 336x280

Dalam keterangannya, pihak Imigrasi menegaskan bahwa informasi terkait dugaan pungli masih dalam tahap pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada 14 Maret 2026, saat sejumlah WNA tiba dari Singapura melalui Pelabuhan Batam Center. Salah satu penumpang disebut tidak memenuhi persyaratan administratif, sehingga diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses itu, muncul dugaan adanya praktik di luar prosedur resmi yang melibatkan oknum serta pihak ketiga sebagai perantara. Dugaan tersebut mencakup permintaan sejumlah uang dalam mata uang asing.

Kasus ini menjadi perhatian setelah diberitakan oleh media Singapura, yang memuat pengakuan sejumlah warga negaranya terkait dugaan permintaan uang oleh oknum petugas saat memasuki Batam melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Imigrasi telah menonaktifkan sementara petugas yang diduga terlibat. Selain itu, penelusuran dilakukan melalui rekaman CCTV serta data perlintasan penumpang. Proses pendalaman juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau dan Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi.

Imigrasi juga menyatakan telah berupaya menelusuri informasi awal yang menjadi dasar pemberitaan, termasuk meminta kejelasan terkait identitas dan kronologi pihak yang mengaku sebagai korban. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan pemenuhan asas keberimbangan informasi.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.