Dugaan Pungli di Pelabuhan Marina Batam Disorot, KKP Kelas I Batam Diminta Beri Klarifikasi

oleh -105 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di sektor pelayanan publik di Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam yang beroperasi di Pelabuhan Internasional Marina.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang memahami operasional pelabuhan menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada agen kapal dalam proses pengurusan kedatangan kapal maupun barang dari luar negeri.

banner 336x280

Menurut sumber tersebut, pemberian uang diduga dapat memengaruhi kecepatan proses pemeriksaan kesehatan pelabuhan maupun pengeluaran barang. “Di lapangan, hal ini disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan. Jika tidak memberi, proses dikhawatirkan berjalan lebih lambat,” ujar sumber, Sabtu (21/3/2026).

Disebutkan pula, dugaan praktik tersebut tidak selalu dilakukan secara terbuka, melainkan melalui komunikasi informal yang mengarah pada permintaan “uang pelicin”.

Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara dalam pelayanan publik. Kantor Kesehatan Pelabuhan sendiri merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memiliki tugas pengawasan kesehatan pelabuhan, pencegahan penyakit lintas negara, serta pemeriksaan kesehatan awak dan sanitasi kapal.

Dalam perspektif hukum, pungutan liar oleh aparatur negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP.

Dugaan praktik ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar melalui Satuan Tugas Saber Pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Pelabuhan Internasional Marina sebagai salah satu pintu gerbang strategis di Batam berpotensi terdampak apabila dugaan ini terbukti, mulai dari meningkatnya biaya operasional agen kapal, terganggunya iklim usaha pelayaran, hingga menurunnya kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, informasi terkait dugaan pungli tersebut masih dalam tahap penelusuran. Redaksi masih mengumpulkan data dan bukti tambahan serta telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.