BATAM, Cybernewsnasional.com – Polemik dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing terus bergulir. Kuasa hukum mantan karyawan berinisial LH menyampaikan keberatan atas pernyataan pihak perusahaan yang menyebut persoalan kompensasi telah diselesaikan.
Kuasa hukum LH dari Kantor Hukum Hasoloan Siburian, S.H., M.H. & Partners, pada Kamis (26/03/2026), menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima pembayaran kompensasi sebagaimana yang diklaim pihak perusahaan.
“Pernyataan yang disampaikan pihak legal perusahaan seolah-olah persoalan ini telah selesai. Namun faktanya, klien kami hingga saat ini belum menerima hak kompensasi tersebut,” ujar Hasoloan Siburian dalam keterangannya.
Menurutnya, kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hak normatif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja kontrak berhak memperoleh uang kompensasi saat masa kerja berakhir.
Pihak kuasa hukum juga menilai pernyataan perusahaan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan eks karyawan.
“Sebaiknya persoalan ini diselesaikan secara proporsional. Pernyataan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan opini sepihak tentu tidak membantu penyelesaian,” lanjutnya.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum LH telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan perusahaan. Somasi tersebut berisi permintaan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tembusan somasi turut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam serta pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hak pekerja.
Sementara itu, kuasa hukum PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, Ali Akbar Halomoan, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak LH.
“Kami menghormati langkah yang ditempuh. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan akan mengikuti proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kesimpulan akhir atas sengketa tersebut. Proses klarifikasi dan penanganan masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.
***(Sihombing)***












