Sengketa Pesangon di PT Champions Mattress Batam Memanas, Klaim Pekerja dan Perusahaan Berseberangan

oleh -468 Dilihat
oleh
Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang.
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com — Polemik dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Champions Mattress Indonesia Manufacturing kian mengemuka setelah muncul perbedaan pernyataan antara pihak pekerja dan perusahaan terkait pembayaran pesangon.

Seorang pekerja yang mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 3,5 tahun menyatakan tidak menerima hak pesangon usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan kepada sejumlah media yang tergabung dalam jaringan Pro Jurnalismedia Siber (PJS).

banner 336x280

“Selama ini saya tidak pernah menerima pembayaran pesangon sebagaimana mestinya,” ujar pekerja tersebut dalam keterangannya.

Namun, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Ali Akbar Haholongan, menyatakan bahwa kewajiban pembayaran kompensasi kepada pekerja yang bersangkutan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan klaim ini memunculkan perhatian publik karena berkaitan langsung dengan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Di sisi lain, kuasa hukum perusahaan juga menyatakan penolakan untuk memberikan tanggapan kepada wartawan dari jaringan PJS dengan alasan organisasi tersebut bukan merupakan media pers.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, menilai bahwa pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang tengah menjadi sorotan.

“Yang menjadi pokok persoalan adalah dugaan tidak dibayarkannya pesangon. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka, bukan dialihkan pada isu lain,” ujarnya dalam keterangan di Batam, Senin (23/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilakukan atas nama perusahaan media, bukan organisasi profesi tertentu.

“Terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, mekanismenya dapat disampaikan melalui Dewan Pers untuk diuji secara objektif,” tambahnya.

Pihak PJS Batam turut mengingatkan agar langkah hukum yang akan ditempuh perusahaan, termasuk rencana somasi dan pengaduan, tidak menghambat prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Champions Mattress Indonesia Manufacturing menyatakan akan memberikan klarifikasi melalui media yang terverifikasi di Dewan Pers serta mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak, terutama terkait kepastian pemenuhan hak pekerja yang menjadi inti persoalan dalam kasus ini.

**”(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.