Hasil Rukyat POB Cibeas, Hilal Belum Memenuhi Syarat, Idul Fitri Tunggu Pengumuman Pusat

oleh -2138 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.comPelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1447 H di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis sore (19/03/2026), melaporkan bahwa hilal tidak berhasil terlihat. Kondisi ini menjadi basis utama bagi otoritas setempat dalam menentukan status keterlihatan bulan sabit muda di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil persidangan di lokasi, Pengadilan Agama Cibadak secara resmi menyatakan bahwa permohonan penetapan hilal tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil karena hasil pemantauan di lapangan dianggap tidak memenuhi syarat visibilitas yang telah ditetapkan secara hukum maupun sains.

banner 336x280

Hakim Tunggal Pengadilan Agama Cibadak, Drs. Hairik Gumarna, S.H., M.H., mengungkapkan fakta persidangan bahwa dari lima petugas perukyat yang telah disumpah, tidak ada satu pun yang berhasil melihat kemunculan hilal. Kesaksian para ahli dan petugas di lapangan ini menjadi poin krusial dalam pengambilan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hairik Gumarna menegaskan bahwa permohonan a quo dinilai tidak memenuhi syarat formil karena nihilnya laporan pandangan mata dari para perukyat. Penegasan ini dibacakan langsung di POB Cibeas sebagai bagian dari proses legalitas formal pemantauan hilal.

Secara teknis, data hisab menunjukkan posisi hilal saat matahari terbenam pukul 18:06:06 WIB hanya berada pada ketinggian sekitar 2 derajat di atas ufuk. Dengan sudut elongasi yang sangat sempit dan nurul hilal yang tipis, posisi ini memang berada di bawah kriteria minimum Imkan Rukyat yang disepakati.

Laporan teknis juga mencatat bahwa durasi kemunculan hilal sangatlah singkat, yakni hanya sekitar 8 menit 38 detik sebelum akhirnya terbenam pada pukul 18:15:10 WIB. Keterbatasan waktu dan posisi yang rendah menjadi faktor utama mengapa pemantauan di lapangan memberikan hasil negatif.

Meski hilal tidak terlihat di Sukabumi, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai tanggal Idul Fitri. Keputusan final mengenai jatuhnya 1 Syawal 1447 H tetap merujuk sepenuhnya pada hasil Sidang Isbat tingkat nasional yang digelar oleh Kementerian Agama RI.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.