Ratusan Buruh Diduga Berstatus “Harian Abadi”, PT Champion Mattress Batam Disorot

oleh -314 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di kawasan industri Kota Batam, Kepulauan Riau. PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing menjadi sorotan setelah diduga mempekerjakan ratusan pekerja dengan status harian lepas secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja disebut menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi bagian dari aktivitas inti perusahaan. Mereka bekerja secara rutin setiap hari di lini produksi, namun status hubungan kerja tidak mengalami perubahan.

banner 336x280

Sejumlah sumber menyebutkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, terdapat pekerja yang tetap berstatus harian lepas meskipun telah memiliki masa kerja panjang dan berkelanjutan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap praktik hubungan kerja di sektor industri, khususnya di wilayah dengan pertumbuhan manufaktur pesat seperti Batam. Pengamat menilai, jika tidak ditindak, praktik serupa berpotensi meluas ke kawasan industri lainnya di Indonesia.

Secara regulasi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pekerja harian lepas hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang tidak bersifat tetap.

Selain itu, ketentuan juga menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pekerja harian lepas. Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, hubungan kerja wajib disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi mengarah pada penghindaran kewajiban perusahaan terhadap hak normatif pekerja, seperti kepastian kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini juga berkaitan dengan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, apabila pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran pengawasan pemerintah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam diharapkan aktif merespons laporan di tingkat daerah. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga didorong untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik tersebut.

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing pada Kamis (12/03/2026). Pihak HRD perusahaan memberikan tanggapan singkat melalui pesan tertulis.

“Harian lepas seperti apa yang bapak/ibu maksud? Karyawan PKWT,” tulis perwakilan HRD.

Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara status administratif dan praktik di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan.

Media ini juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial pekerja. Dugaan praktik ini akan terus ditelusuri guna memperoleh kejelasan dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap terjaga.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.