Diduga Dikomersilkan, Satgas BPKAD Kabupaten Tangerang Siap Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kutabumi

oleh -334 Dilihat
oleh
banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Tim Satuan Tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di RW 09 Perumahan Pondok Indah Taman Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan komersial.

Kepala UPT Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Arif, menegaskan bahwa penggunaan lahan fasos fasum di luar kepentingan masyarakat tidak dibenarkan, terlebih jika dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

banner 336x280

“Apalagi sampai dikomersilkan, itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Arif saat ditemui wartawan yang tergabung dalam Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) di kantornya, Selasa (11/3/2026).

Arif juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak BPKAD tidak pernah menerima koordinasi dari pihak RW 09 terkait pemanfaatan lahan tersebut, apalagi mengeluarkan izin penggunaan lahan fasos fasum untuk kegiatan komersial.

“Tidak ada dari pihak RW 09 yang melakukan koordinasi dengan kami terkait hal tersebut, dan kami juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemanfaatan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam sidak nanti ditemukan adanya pelanggaran atau penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya, maka pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda). Proses penertiban nantinya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

“Jika terbukti digunakan untuk kepentingan komersial, bukan untuk kepentingan masyarakat, maka dapat dilakukan tindakan penertiban, termasuk kemungkinan penyegelan lokasi dan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya,” ungkap Arif.

Sementara itu, Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, sebelumnya juga memberikan tanggapan terkait polemik pemanfaatan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa area dimaksud memang diperuntukkan sebagai fasos fasum bagi warga RW 09.

Namun, menurutnya, secara administratif lahan tersebut belum tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang karena belum dilakukan serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

“Berdasarkan data Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), saat ini lahan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah karena belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST),” terang Ade.

Dengan kondisi tersebut, Ade menilai pemanfaatan lahan oleh warga belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi lahan.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan area tersebut merupakan hasil musyawarah warga untuk mengoptimalkan potensi lingkungan melalui pemberdayaan masyarakat setempat.

Meski demikian, rencana sidak dari Satgas BPKAD diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status serta pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut.

***(Asep & Tim)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.