Cireunghas Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Benteng Cegah TPPO di Sukabumi

oleh -358 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman tindak pidana  perdagangan orang (TPPO) dan berbagai kejahatan lintas negara terus diperkuat hingga ke tingkat desa.

‎Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi mengukuhkan Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026, Rabu (10/03/2026).

banner 336x280

‎Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki  Irawan, sebagaibagian dari strategi memperluas edukasi dan pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

‎Program ini bertujuan mendorong desa agar menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi pelanggaran  keimigrasian sekaligus melindungi warga dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

‎Di Kabupaten Sukabumi sendiri, program ini telah menjangkau tiga desa dari total 47 kecamatan yang ada. Pemilihan desa dilakukan berdasarkan sejumlah indikator kerentanan, seperti tingginya mobilitas warga ke luar negeri serta potensi terjadinya praktik penyaluran tenaga kerja secara tidak resmi.

‎Desa Cireunghas menjadi salah satu wilayah yang dinilai strategis untuk pelaksanaan program tersebut.

‎Selain memiliki jumlah warga yang cukup banyak bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran, kondisi

‎geografis dan dinamika sosial masyarakat juga menjadikan desa ini perlu mendapatkan penguatan dalam hal  literasi keimigrasian dan perlindungan migrasi yang aman.

‎Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam  menciptakan sistem perlindungan masyarakat dari berbagai modus kejahatan lintas negara.

Menurutnya, desa merupakan titik awal yang paling dekat dengan warga sehingga memiliki posisi penting dalam memberikan edukasi sekaligus mendeteksi potensi masalah sejak dini.

‎“Program Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar kegiatan sosialisasi. Lebih dari itu, ini merupakan wadah kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, serta aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya migrasi yang aman dan prosedural,” ujarnya.

‎Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa karakteristik demografi Desa Cireunghas menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan wilayah tersebut sebagai desa binaan.

Banyaknya warga yang bekerja di luar negeri membuat desa ini memiliki potensi kerentanan terhadap berbagai praktik ilegal, mulai dari pemalsuan  dokumen perjalanan hingga penyaluran tenaga kerja melalui jalur tidak resmi.

Melalui program pembinaan ini,  aparatur desa diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam memberikan informasi yang benar kepada  masyarakat terkait prosedur keimigrasian, pentingnya penggunaan dokumen resmi, serta risiko yang dapat  timbul apabila proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur ilegal.

‎Kepala Kecamatan Cireunghas, Lan Maulan Yusup, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor  Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi atas penetapan Desa Cireunghas sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026.

Ia berharap program ini dapat menjadikan desa sebagai pusat informasi bagi masyarakat untuk  meningkatkan literasi keimigrasian, khususnya bagi warga yang ingin bepergian atau bekerja ke luar negeri, sehingga memperoleh informasi yang benar dan terhindar dari praktik penempatan ilegal.

‎Sebagai simbol pengukuhan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyerahkan piagam desa ‎binaan kepada aparatur Desa Cireunghas serta penyematan atribut resmi Petugas Imigrasi Pembina Desa ‎(PIMPASA) kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Atribut tersebut tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga menandai komitmen bersama antara pemerintah desa dan instansi imigrasi dalam membangun sistem perlindungan masyarakat berbasis komunitas.

‎Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Cireunghas turut menghadirkan sejumlah instansi yang memberikan  edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan pekerja migran. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ellie Widianingsih, menjelaskan peran pemerintah daerah ‎dalam pelayanan, pelindungan, asesmen, serta pelatihan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Disnakertans ‎juga melakukan verifikasi dokumen ketenagakerjaan, menerbitkan rekomendasi paspor bagi calon PMI, serta mengawasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk mencegah penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

‎Selain itu, Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Ninda Susanna, memaparkan berbagai layanan perlindungan bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri. P4MI memberikan informasi migrasi aman, menangani pengaduan, mendampingi kasus hukum, hingga memfasilitasi pemulangan PMI yang mengalami permasalahan di luar negeri.

‎Melalui kolaborasi lintas instansi ini, desa binaan imigrasi diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi antara  ‎pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi keimigrasian dalam membangun sistem perlindungan masyarakat yang lebih kuat.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur desa, program ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan lintas negara sekaligus memastikan warga yang ngin bekerja atau bepergian ke luar negeri dapat melakukannya secara aman, legal, dan terlindung.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.