PWI Malut Kecam Pencabutan Laporan Polisi Bos Malut United, Dinilai Cederai Kebebasan Pers

oleh -97 Dilihat
banner 468x60

TERNATE.Cybernewsnasional.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras pencabutan laporan polisi terhadap Bos Malut United, David Glen Oie, terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis. Pencabutan laporan tersebut dinilai sebagai preseden buruk yang berpotensi melegalkan budaya kekebalan hukum (impunitas) terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyatakan keheranannya atas inkonsistensi penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan alasan laporan terhadap tokoh utama justru dicabut, sementara proses hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama masih terus berjalan.

banner 336x280

“Ini tidak konsisten. Jika laporan dicabut hanya untuk Bos Malut United sementara pihak lain tetap diproses, maka ini menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Kondisi seperti ini hanya akan membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang bekerja di lapangan. PWI Maluku Utara khawatir tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas, tindakan arogansi terhadap wartawan akan terus berulang, terutama ketika jurnalis meliput isu-isu sensitif.

“Hanya dengan modal permintaan maaf lalu laporan dicabut? Ini tidak akan memberikan efek jera. Pelaku akan merasa aman melakukan tindakan sewenang-wenang karena mereka tahu tidak ada konsekuensi hukum yang nyata,” tegas Asri yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id.

Lebih jauh, PWI Maluku Utara menilai pencabutan laporan tersebut berpotensi melemahkan marwah Undang-Undang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Jika kasus intimidasi terhadap jurnalis diselesaikan di luar proses hukum tanpa kejelasan, kata Asri, maka perlindungan hukum yang dijamin dalam undang-undang berisiko kehilangan daya tekan.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis hingga memaksa penghapusan rekaman video liputan. Tindakan tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Ternate melalui Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menegaskan bahwa tindakan oknum official dan manajemen klub tersebut bukan sekadar persoalan arogansi individu, melainkan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi merusak pilar demokrasi.

“Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk sensor ilegal yang mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Bahmi dalam keterangan sebelumnya.

PWI Maluku Utara berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung prinsip keadilan dan konsistensi dalam menangani kasus yang menyangkut kebebasan pers, agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.