JAKARTA, Cybernewsnasional.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel bangunan lapangan padel yang berada di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (9/3/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan tidak memiliki izin yang sah.
Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Petugas memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” serta garis pembatas CKTRP Line di bagian depan area bangunan sebagai tanda penghentian aktivitas pembangunan.
Iin Mutmainnah menjelaskan, bangunan lapangan padel tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dan berdiri di atas lahan yang dalam rencana tata ruang diperuntukkan sebagai taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan taman. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Iin saat ditemui di lokasi.
Ia menegaskan, sebelum penyegelan dilakukan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memberikan peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka hari ini dilakukan penghentian tetap melalui penyegelan,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan tata ruang, lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan bangunan permanen.
“Setelah disegel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan lagi di lokasi ini. RTH tidak diperbolehkan digunakan untuk bangunan,” tegas Iin.
Sementara itu, Vera Revina Sari menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menegakkan disiplin tata ruang dan akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta sangat serius dalam menegakkan disiplin tata ruang. Kegiatan pembangunan di kawasan RTH sama sekali tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau, pihaknya meminta pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemilik diminta membongkar bangunannya sendiri agar fungsi lahan dapat kembali menjadi RTH. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang guna menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ruang terbuka hijau di Ibu Kota.
***(Mardhianes)***












