Diduga Menyebrang di U-Turn Liar, Trailer Picu Tabrakan Dump Truck di Jalur Industri Tanjung Uncang

oleh -547 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah dump truck bermuatan dan kendaraan trailer yang diduga milik PT SPL terjadi di Jalan Brigjen Katamso, kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 10.48 WIB.

Insiden tersebut terjadi tepat di depan akses menuju kawasan industri PT Duta Surya Sukses dan sempat menarik perhatian warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas di jalur logistik utama kawasan industri tersebut.

banner 336x280

Akibat kejadian itu, bagian depan dump truck mengalami kerusakan cukup parah setelah menghantam kendaraan trailer yang sedang melakukan manuver di tengah jalan. Sopir dump truck dilaporkan mengalami luka dan langsung dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis. Kedua kendaraan juga mengalami kerusakan serius akibat benturan keras di jalur yang dikenal padat dilalui kendaraan berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kendaraan trailer yang datang dari arah Batu Aji menuju Tanjung Uncang diduga hendak masuk ke kawasan industri dengan cara menyeberangi jalur utama melalui titik putar balik (U-turn) yang diduga tidak resmi.

Saksi mata menyebutkan trailer tersebut sempat berhenti sejenak sebelum kemudian melakukan manuver menyeberang untuk masuk ke area perusahaan.

Pada saat yang bersamaan, sebuah dump truck yang datang dari arah Tanjung Uncang menuju Batu Aji melaju di jalur utama dengan membawa muatan berat. Karena jarak yang sudah terlalu dekat serta kondisi kendaraan yang sarat muatan, sopir dump truck diduga tidak sempat melakukan pengereman maksimal sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan keras membuat kabin depan dump truck ringsek cukup parah setelah menghantam bagian trailer yang sedang memotong jalur utama.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku bahwa titik putar balik di lokasi tersebut memang sering digunakan kendaraan trailer untuk memotong jalur utama ketika hendak masuk ke kawasan industri.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, manuver kendaraan besar di titik tersebut cukup berbahaya karena pandangan pengendara sering terhalang oleh pembatas jalan.

“Di sini memang sering trailer putar balik atau menyebrang untuk masuk ke perusahaan. Karena ada pohon pembatas jalan, kendaraan dari arah sana kadang tidak terlihat kalau trailer langsung menyebrang. Jadi memang rawan kecelakaan,” ujarnya.

Warga lainnya juga menyebutkan bahwa sebenarnya terdapat titik putar balik resmi yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Namun karena dianggap lebih jauh, sebagian sopir kendaraan berat memilih menggunakan titik putar yang lebih dekat meskipun bukan akses resmi.

“Sebenarnya putaran resmi bukan di sini, tapi di ujung sana. Mungkin karena agak jauh, jadi sopir-sopir trailer lebih sering putar lewat sini saja untuk masuk ke perusahaan,” katanya.

Pasca kejadian, kedua pihak diketahui telah menjalani proses mediasi di Polresta Barelang pada Kamis (5/3/2026). Namun hingga kini persoalan tanggung jawab atas kerusakan dump truck disebut belum menemukan titik penyelesaian.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak perusahaan terkait belum bersedia menanggung kerugian yang timbul akibat kecelakaan tersebut

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang akan berbalik arah atau menyeberang jalan wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang berada di jalur utama.

Hal ini diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbalik arah atau menyeberang jalan wajib memberi prioritas kepada kendaraan lain yang melaju di jalan utama.

Selain itu, Pasal 106 Ayat (4) juga menegaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraan secara wajar, penuh konsentrasi, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang berlaku.

Jika kelalaian dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Peristiwa kecelakaan ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengaturan lalu lintas kendaraan berat di sepanjang Jalan Brigjen Katamso yang dikenal sebagai jalur utama logistik kawasan industri Batu Aji dan Tanjung Uncang.

Setiap harinya jalur tersebut dilalui berbagai jenis kendaraan berat seperti trailer, dump truck, hingga truk kontainer yang mengangkut material industri. Tanpa pengaturan lalu lintas yang jelas serta fasilitas putar balik yang aman, manuver kendaraan besar yang memotong jalur utama berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian lalu lintas terhadap titik-titik akses kendaraan industri di sepanjang jalur tersebut agar aktivitas logistik tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.