Diduga Korupsi Dana Desa dan PBB, Kepala Desa Neglasari Resmi Tersangka dan Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

oleh -1029 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyelewengan keuangan negara.

Kasus yang menjerat RH berkaitan erat dengan pengelolaan Anggaran Keuangan Desa serta setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Desa Neglasari. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan rasuah ini dilakukan secara berlanjut sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Praktik ilegal ini diduga kuat telah mencederai amanat tata kelola keuangan desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

banner 336x280

Berdasarkan hasil audit resmi dengan Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Tim auditor dari Inspektorat mengestimasi total kerugian mencapai Rp394.861.618,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan belas rupiah). Angka tersebut merupakan akumulasi dari dana desa dan pajak yang tidak disetorkan atau disalahgunakan oleh tersangka.

Modus operandi yang dilakukan tersangka mencakup penyimpangan dalam pelaporan dan realisasi anggaran desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, dana PBB yang telah dipungut dari masyarakat diduga tidak seluruhnya mengalir ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi fokus utama tim jaksa penyidik dalam mendalami aliran dana yang diselewengkan oleh oknum kepala desa tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi langsung mengambil tindakan pengamanan berupa penahanan. Keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum acara pidana guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka RH tampak kooperatif saat menjalani proses administrasi sebelum akhirnya dibawa menuju lembaga pemasyarakatan.

RH kini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warung Kiara Kelas II A, Kabupaten Sukabumi. Penahanan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. Jaksa penuntut umum akan menggunakan waktu ini untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen nyata dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Transparansi dalam pengelolaan dana publik menjadi poin krusial yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara. Kejari Kabupaten Sukabumi juga mengimbau kepala desa lainnya agar menjalankan tugas sesuai aturan guna menghindari praktik serupa di masa depan.

Siaran pers ini diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan transparansi dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Sukabumi. Prinsip kebenaran dan keseimbangan informasi dijunjung tinggi agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional hingga mendapatkan putusan hukum tetap.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.