Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp130 Miliar, 13 Tersangka Jaringan Antarpulau Ditangkap

oleh -103 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia, jajaran kepolisian terus menggencarkan pengungkapan kasus hingga pemusnahan barang bukti. Salah satunya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat yang memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode November 2025 hingga Februari 2026.

Pemusnahan tersebut digelar dalam konferensi pers di Lapangan Merah Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Dalam periode itu, polisi berhasil mengungkap delapan kasus dengan total 13 tersangka yang diamankan.

banner 336x280

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarpulau yang melibatkan Aceh, Sumatera, dan Jakarta.

“Dalam kurun waktu tersebut ada delapan kasus atensi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Aceh, Sumatera, dan Jakarta,” ujar Reynold dalam keterangannya.

Adapun 13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (31), FS (40), WS (25), IR (31), MS (41), IS (36), MJ (37), DC (34), NH (31), IM (30), LD (32), FJ (36), dan RA (27).

Ditangkap di Berbagai Lokasi

Berdasarkan pengembangan Satresnarkoba, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di sekitar Stadion Arcici dan sebuah rumah kontrakan di Cempaka Putih, kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tebet, Taman Sari, Bojong Gede (Kabupaten Bogor), hingga Bekasi.

Reynold menyebut, Jakarta Pusat masih menjadi salah satu pasar potensial peredaran narkoba sehingga menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Sita 7 Jenis Narkotika

Dari delapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh jenis barang bukti, yakni:

Sabu seberat 109.861,88 gram

Ekstasi sebanyak 1.003,5 butir

Cartridge berisi cairan narkotika sebanyak 920 buah

Obat berbahaya sebanyak 208.105 butir

Ganja seberat 24,27 gram

Tembakau sintetis seberat 19,88 gram

Hashish seberat 1,98 gram

Total estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp130 miliar.

Didalami Dugaan Jaringan Internasional

Lebih lanjut, Reynold tidak menutup kemungkinan jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional.

“Kalau melihat dari barang bukti yang ada, sangat mungkin (terkait). Ini sedang didalami oleh tim yang telah dibentuk oleh Kasat Resnarkoba untuk melakukan pendalaman apakah memang ada kaitan dengan jaringan internasional, dan dari mana,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri asal muasal barang haram tersebut, termasuk kemungkinan jalur masuk dari Aceh hingga beredar di wilayah Sumatera dan Jakarta.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.