Diduga Terjadi Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes, Sejumlah Santri Ajukan Pendampingan Hukum

oleh -105 Dilihat
oleh
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di lingkungan salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Sejumlah santri melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren kepada pihak kuasa hukum guna memperoleh perlindungan hukum.

Laporan tersebut disampaikan oleh beberapa korban melalui pendamping hukum dari YNN Lawfirm di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat (27/02/2026).

banner 336x280

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa para santri yang masih berstatus anak di bawah umur mengaku mengalami tindakan yang diduga merupakan kekerasan seksual dalam kurun waktu berbeda. Para korban kemudian memberanikan diri untuk melapor setelah mengalami tekanan psikologis serta rasa takut selama beberapa waktu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pendamping hukum, dugaan peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda yang masih berkaitan dengan aktivitas pendidikan pesantren. Para korban mengaku tindakan dilakukan dengan berbagai dalih, termasuk alasan terapi maupun permintaan bantuan pribadi.

Atas kejadian tersebut, pihak korban meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang diduga menjadi korban.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pimpinan maupun pengelola pondok pesantren terkait guna memperoleh klarifikasi dan asas keberimbangan informasi. Pihak pengelola pesantren disebut belum dapat memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

***(Neneng)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.