JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus mampu mencegah pekerja jatuh miskin akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menjadi pengingat penting bagi arah masa depan sistem jaminan sosial nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Namun, menurut pengamat jaminan sosial Timboel Siregar, tanggung jawab mencegah kemiskinan pekerja sejatinya tidak bisa hanya dibebankan kepada BPJS semata.
Program jaminan sosial nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pada dasarnya merupakan mandat negara untuk memastikan kesejahteraan rakyat sejak masa bekerja hingga memasuki usia lanjut.
Negara, melalui pemerintah, memegang kewenangan utama dalam aspek regulasi, anggaran, pengawasan, dan penegakan hukum. Amanat tersebut bahkan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 yang menekankan pelaksanaan jaminan sosial secara inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Selama ini, muncul persepsi keliru di masyarakat bahwa keberhasilan program jaminan sosial sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, ekosistem jaminan sosial melibatkan banyak Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Hal ini tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN, yang secara tegas memerintahkan kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS.
Namun dalam praktiknya, kolaborasi tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Salah satu persoalan mendasar adalah belum terbukanya akses program jaminan pensiun bagi pekerja informal, pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi. Ketiadaan regulasi ini berpotensi menempatkan jutaan pekerja pada risiko kemiskinan di masa tua.
Demikian pula pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang saat ini masih membatasi manfaat hanya bagi pekerja dengan kepesertaan lengkap seluruh program. Padahal secara struktur iuran, JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKK, sehingga dinilai lebih realistis jika syarat kepesertaan cukup berbasis JKK dan JKm.
Timboel juga menyoroti praktik di lapangan, di mana tidak sedikit pekerja “dipaksa” mengundurkan diri agar perusahaan terhindar dari kewajiban PHK. Kondisi ini menyebabkan pekerja kehilangan hak atas perlindungan JKP maupun keberlanjutan manfaat JKN.
Di sisi lain, pemerintah dinilai belum mengimplementasikan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin melalui APBN, minimal untuk program JKK, JKm, dan JHT. Padahal perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan investasi sosial jangka panjang untuk mencegah kemiskinan struktural.
Pada sektor JKN, evaluasi iuran juga dinilai tertunda. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengamanatkan evaluasi iuran setiap dua tahun, namun hingga lima tahun terakhir belum dilakukan penyesuaian menyeluruh. Pemerintah dinilai seharusnya memprioritaskan kenaikan iuran PBI dan PBPU Daerah terlebih dahulu, bukan peserta mandiri yang masih terdampak kondisi ekonomi.
Selain regulasi dan anggaran, lemahnya pengawasan turut menjadi sorotan. Penerapan sanksi administratif melalui PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tidak Mendapatkan Layanan Publik dinilai belum berjalan efektif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan berbagai persoalan tersebut, keberhasilan jaminan sosial nasional untuk mencegah kemiskinan tidak bisa hanya dibebankan kepada BPJS. Pemerintah pusat maupun daerah harus memaksimalkan kewenangannya agar sistem jaminan sosial benar-benar berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Pelantikan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS diharapkan menjadi momentum perbaikan pada tiga isu utama: perluasan kepesertaan, peningkatan manfaat dan layanan, serta penguatan pembiayaan dan investasi — tentunya dengan dukungan aktif seluruh K/L dan pemerintah daerah.
Kolaborasi nyata antara pemerintah dan BPJS menjadi kunci, agar jaminan sosial tidak sekadar program administratif, tetapi benar-benar menjadi benteng rakyat dari risiko kemiskinan.
Pinang Ranti, 25 Februari 2026
Catatan Pagi : Timboel Siregar












