Polda Sumsel Tindak Dugaan Galian C Ilegal di Desa Sako, Lima Alat Berat Diamankan

oleh -730 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALEMBANG, Cybernewsnasional.com – Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak dugaan praktik penambangan tanah tanpa izin (galian C) di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/2/2026).

Penindakan dilakukan setelah personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengerukan tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lokasi, kegiatan penggalian disebut dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

banner 336x280

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga mengamankan lima unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian diduga dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Doni Sembiring menegaskan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Kami akan mendalami seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Identitas pemilik perusahaan disebut telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kepolisian menyatakan akan menindak tegas praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Pihak yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh alat berat yang diamankan saat ini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

***(Budi Prawoto)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.