Ketika Rumah Sakit Negara Dikejar Target Revenue, Hak Kesehatan Rakyat Dipertaruhkan

oleh -694 Dilihat
oleh
Timboel Siregar
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan kesehatan di Indonesia harus berlandaskan asas perikemanusiaan, keadilan, manfaat, nondiskriminatif, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban. Asas-asas tersebut dengan tegas menempatkan manusia sebagai subjek utama pembangunan kesehatan—bukan sekadar angka statistik, apalagi objek perhitungan pendapatan.

Lebih jauh, amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas hidup, hak atas kesehatan, serta hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Negara, melalui pemerintah, berkewajiban memastikan hak konstitusional tersebut terlindungi dan terimplementasi secara adil.

banner 336x280

Namun, terbitnya Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor: KP.03.02/D/0922/2025 tentang Standar Kunjungan dan Revenue Produktivitas Dokter Spesialis RS Kemenkes Periode Februari–Juni 2025 tertanggal 26 Februari 2025, memunculkan kekhawatiran serius. Surat tersebut menetapkan target pendapatan (revenue) bagi dokter spesialis dan subspesialis di rumah sakit vertikal milik pemerintah pusat.

Sebagai contoh, untuk Spesialis Obstetri dan Ginekologi di rumah sakit Group 1 seperti RSCM, RSUP Dr. Kariadi, RSUP Dr. Sardjito, RS Kanker Dharmais, dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, ditetapkan target pendapatan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Target serupa juga diberlakukan pada rumah sakit Group 2 dan Group 3 dengan nominal yang tidak kalah signifikan.

Kebijakan ini dikhawatirkan menjadikan rumah sakit pemerintah bergeser orientasi—dari institusi pelayanan publik menjadi institusi pengumpul pendapatan. Penilaian kinerja berbasis revenue dan sistem kuadran untuk kenaikan pangkat dokter berpotensi mendorong tenaga medis berorientasi pada angka, bukan pada nilai kemanusiaan dan pelayanan.

BPJS Watch mengaku merasakan langsung dampaknya saat melakukan advokasi kasus di sejumlah rumah sakit pemerintah. Akses layanan semakin sulit, bahkan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta membayar biaya tertentu yang seharusnya menjadi haknya. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, rumah sakit tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan kepada peserta JKN atas pelayanan sesuai haknya.

Menjadikan rumah sakit pemerintah sebagai institusi yang berorientasi profit dinilai bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Kebijakan ini juga dinilai tidak lepas dari gaya kepemimpinan Menteri Kesehatan yang berlatar belakang dunia perbankan. Pendekatan berbasis efisiensi dan target finansial, jika tidak diimbangi dengan perspektif hak asasi dan etika kesehatan, berpotensi menjadikan layanan kesehatan sebagai komoditas.

Kontroversi semakin menguat dengan adanya pemecatan dua pakar jantung anak, yakni Piprim Basarah Yanuarso dan Rizky Adriansyah. Keduanya dikenal sebagai dokter yang dibutuhkan masyarakat, khususnya anak-anak dengan gangguan jantung bawaan. BPJS Watch menilai kebijakan tersebut semakin memperlihatkan pengabaian terhadap kepentingan publik.

Dalam perspektif BPJS Watch, kebijakan penargetan pendapatan rumah sakit vertikal serta pemecatan tenaga medis strategis merupakan bentuk penyimpangan dari asas-asas penyelenggaraan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Jika rumah sakit pemerintah lebih sibuk mengejar revenue ketimbang memastikan akses dan keselamatan pasien, maka hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan terancam tereduksi.

Karena itu, BPJS Watch meminta Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan kesehatan nasional, termasuk mempertimbangkan pergantian Menteri Kesehatan, agar kebijakan kesehatan kembali berorientasi pada asas perikemanusiaan, keadilan, dan kepentingan umum.

Kesehatan bukan komoditas. Ia adalah hak dasar rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh ego dan logika profit ketika yang dipertaruhkan adalah nyawa dan masa depan anak-anak Indonesia.

Pinang Ranti, 19 Februari 2026
Timboel Siregar.
BPJS Watch.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.