JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Warga Kapuk Muara RT 01 RW 03, Penjaringan, Jakarta Utara, menolak pelaksanaan sita eksekusi yang diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada selasa 17 Februari 2026.
Sebagai bentuk keberatan, warga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
Warga berharap instansi terkait dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut.
“Kami berharap instansi-instansi yang kami kirimi surat bisa membantu kami. Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dan berharap hak-hak masyarakat bisa dilindungi,” ujar Idul perwakilan warga RT 01 RW 03 Kapuk Muara. Rabu ( 18/2)
Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perkara yang menjadi dasar sita eksekusi. Mereka menyebutkan undangan sidang diterima untuk agenda 6 September 2023, sementara perkara tersebut baru didaftarkan pada 18 Agustus 2023.
“Secara awam kami merasa prosesnya sangat cepat. Kami merasa belum menjalani proses secara maksimal, tetapi putusan sudah keluar. Itu yang membuat kami mempertanyakan hasilnya,” katanya.
Selain persoalan hukum, warga juga mengungkap adanya intimidasi dan kekerasan pada tahun 2023. Mereka mengaku beberapa kali diserang oleh massa dari luar yang tidak dikenal, bahkan peristiwa tersebut menelan korban jiwa.
“Sampai sekarang kami belum pernah mendapat kejelasan dari pihak kepolisian. Terakhir kami tanyakan, katanya masih penyelidikan, tetapi kami tidak tahu siapa tersangkanya dan bagaimana proses hukumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, warga juga mempertanyakan keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan pihak penggugat. Berdasarkan penjelasan tertulis dari pihak kelurahan terkait data Buku C, girik yang diklaim tidak tercatat dalam administrasi.
Dalam surat penjelasan disebutkan bahwa berdasarkan kutipan Buku C Kelurahan Kapuk, Girik No. 4359 Persil 166a S II seluas 4.000 m² atas nama Ny. Nuraini Hartanto, Girik C No. 4358 Persil 166a S II seluas 3.730 m² atas nama Suwadi Hartanto, serta Girik C No. 4357 Persil 166a S II seluas 3.500 m² atas nama Mardi Hartanto tidak tercatat, mengingat register C di Kelurahan hanya sampai Nomor 3.695.
Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor DI-v/11574 tanggal 3 Januari 1974 tentang penggabungan sebagian wilayah Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Kamal ke wilayah Jakarta Utara, telah terjadi perubahan wilayah yang memungkinkan adanya mutasi atau peralihan hak yang tidak diketahui oleh Kelurahan Kapuk.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, warga berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dapat meninjau kembali proses yang berjalan serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.












