Pemberitahuan Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Warga Kapuk Muara Ajukan Keberatan dan Minta Peninjauan Ulang

oleh -514 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Warga Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menyatakan keberatan atas terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap sejumlah bidang tanah di wilayah mereka, Selasa (17/2/2026).

Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa jurusita akan melaksanakan sita eksekusi pada Rabu, 18 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di lokasi objek tanah di Jalan Kapuk Utara II, RT 001/RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

banner 336x280

Menanggapi rencana tersebut, warga menilai masih terdapat persoalan mendasar terkait status dan kepemilikan lahan yang perlu diselesaikan secara adil, terbuka, dan transparan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Perwakilan warga RT 01/RW 03 Kapuk Muara, Alfian, menyampaikan bahwa keberatan masyarakat didasarkan pada data administrasi yang dinilai belum jelas.

“Kami mengacu pada nama-nama yang pernah memasang plang kepemilikan di lokasi, yakni Girik No. 4357 Persil 166a seluas 3.500 meter persegi atas nama Mardi Hartanto; Girik No. 4358 Persil 166a seluas 3.750 meter persegi atas nama Suwadi Hartanto; serta Girik No. 4359 seluas 4.000 meter persegi atas nama Nuraini Hartanto. Namun setelah kami meminta keterangan dari pihak kelurahan, girik tersebut tidak tercatat. Ini yang menjadi dasar keberatan kami,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sebelumnya pernah memberikan keterangan bahwa lahan dimaksud berstatus tanah terlantar dan belum terdaftar.

“BPN pernah menjelaskan bahwa tanah ini merupakan tanah terlantar dan tidak tercatat. Karena itu kami berharap instansi terkait dapat meninjau kembali pelaksanaan eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tambahnya.

Warga juga meminta agar pelaksanaan putusan perkara perdata tersebut dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan fakta administrasi di lapangan. Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan kehati-hatian guna menghindari potensi konflik sosial.

Permintaan tersebut disampaikan mengingat pada konflik sebelumnya di lokasi yang sama pernah terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban jiwa. Warga berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang dan penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil serta mengutamakan kondusivitas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keberatan warga.

***(Sunarno)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.