JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Keputusan Pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Februari 2026 memantik kegelisahan luas di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada terhentinya jaminan layanan kesehatan bagi jutaan warga miskin dan tidak mampu yang sebelumnya dijamin negara melalui BPJS Kesehatan.
Masalahnya bukan semata soal angka. Ini tentang akses layanan kesehatan, tentang pasien penyakit kronis dan katastropik yang mendadak kehilangan kepastian berobat, serta tentang masyarakat aktif PBI yang kini dihantui kecemasan: apakah status mereka bisa sewaktu-waktu dinonaktifkan tanpa pemberitahuan yang jelas?
Rapat Kerja yang Belum Menjawab
Rapat kerja antara Pemerintah dan DPR pada 9 Februari 2026 belum mampu meredam kegelisahan publik. Memang, melalui SK Mensos Nomor 24/HUK/2026, sebanyak 106.153 peserta dengan penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali selama tiga bulan. Namun, jutaan lainnya masih menggantung tanpa kepastian.
Kekisruhan justru semakin terlihat dari perbedaan data antar-kementerian. Menteri Kesehatan menyebut ada sekitar 120 ribu peserta sakit kronis yang terdampak, sementara Menteri Sosial menyebut 106 ribu-an. Di sisi lain, Menteri Keuangan menyatakan anggaran sudah dialokasikan dan tidak berkurang, sehingga memunculkan pertanyaan: jika anggaran tersedia, mengapa kebijakan ini justru menimbulkan gejolak?
Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan yang melarang penolakan pasien nonaktif sementara di fasilitas kesehatan pun tidak cukup kuat secara implementatif. Di lapangan, banyak fasilitas kesehatan tetap menolak karena sistem menunjukkan status nonaktif.
Polemik Instruksi Presiden
Pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut penonaktifan ini sebagai instruksi Prabowo Subianto memicu respons keras dari Menteri Sosial. Namun, jika merujuk pada Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memang terdapat instruksi Presiden kepada Menteri Sosial untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data bersama BPS.
Selain itu, dasar hukum penetapan PBI juga mengacu pada PP No. 101 Tahun 2012 junto PP No. 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan koordinasi lintas kementerian sebelum penetapan data terpadu. Artinya, pemutakhiran data adalah mandat regulasi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana proses tersebut dijalankan.
Jika benar ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden, maka substansinya tidak salah. Pemutakhiran data agar lebih valid dan objektif adalah langkah baik. Namun, pelaksanaan tanpa sosialisasi memadai, tanpa pemberitahuan kepada peserta, serta tanpa mekanisme transisi yang melindungi hak layanan kesehatan masyarakat miskin, justru menciptakan beban baru bagi mereka yang paling rentan.
Beban Beralih ke Daerah
Dampak lanjutan terlihat pada pemerintah daerah. Sejumlah pemda “terpaksa” mengalokasikan APBD untuk membayarkan iuran warga miskin yang dinonaktifkan pusat agar tetap mendapatkan layanan JKN. Ini terjadi di tengah penurunan signifikan Transfer ke Daerah dalam APBN 2026.
Situasi ini menimbulkan ironi: beban APBN berpindah ke APBD, sementara kemampuan fiskal daerah juga terbatas. Di sinilah koordinasi kebijakan fiskal dan sosial menjadi krusial.
Rakyat yang Dipersulit
Proses reaktivasi melalui Dinas Sosial tidak sederhana. Masyarakat harus menyiapkan dokumen, mengeluarkan biaya transportasi, menunggu proses verifikasi, dan belum tentu langsung aktif. Padahal pada 2025, pengaktifan bisa dilakukan langsung di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, yang jauh lebih ramah bagi masyarakat miskin.
Mengapa kini menjadi lebih sulit? Mengapa warga yang sakit harus menanggung beban administratif tambahan hanya untuk memperoleh hak dasar atas kesehatan?
Menanti Sikap Tegas Presiden
Hak hidup dan hak atas kesehatan dijamin konstitusi. JKN adalah instrumen negara untuk memastikan jaminan tersebut nyata dirasakan rakyat. Ketika kebijakan teknokratis menimbulkan kegaduhan dan menyulitkan akses layanan kesehatan, maka kepemimpinan tertinggi negara patut hadir.
Presiden tidak cukup hanya menginstruksikan pemutakhiran data. Presiden perlu memastikan implementasinya tidak melukai rasa keadilan publik. Evaluasi koordinasi antar-menteri, kejelasan komunikasi publik, serta solusi cepat bagi 11 juta peserta terdampak menjadi kebutuhan mendesak.
Masalah ini menyangkut nyawa dan keberlangsungan hidup masyarakat miskin. Di atas segala program dan agenda lain, hak atas kesehatan adalah prioritas fundamental.
Publik kini menanti: apakah Presiden akan turun tangan secara langsung menyelesaikan kisruh ini, atau membiarkan para pembantunya terus berdebat di tengah kegelisahan rakyat?
Jakarta, 16 Februari 2026
Timboel Siregar
BPJS WATCH












