Aktivitas Bongkar Muat TBS di Sungai Lalan Disorot, Warga Minta Pemerintah Lakukan Klarifikasi dan Investigasi

oleh -306 Dilihat
oleh
banner 468x60

MUSI BANYUASIN, Cybernewsnasional.com – Aktivitas bongkar muat buah tandan segar (TBS) kelapa sawit menggunakan kapal tongkang (tug boat) milik PT Banyu Kahuripan Indonesia di Dermaga Sungai Lalan, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi dari narasumber berinisial D, pengiriman TBS tersebut disebut menuju perusahaan pengolahan sawit di Provinsi Jambi. Namun, aktivitas sandar dan bongkar muat di perairan Sungai Lalan diduga belum dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan, baik terkait operasional dermaga maupun dokumen lingkungan.

banner 336x280

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Secara regulasi, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan tertentu memiliki dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan.

Selain itu, aktivitas kepelabuhanan dan angkutan perairan juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk persyaratan perizinan sandar, operasional terminal khusus (Tersus), maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Sejumlah warga dan pegiat lingkungan menyampaikan kekhawatiran apabila kegiatan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas perairan Sungai Lalan serta aktivitas masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum dapat melakukan peninjauan dan klarifikasi secara objektif guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Banyu Kahuripan Indonesia maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

***(Budi Prawoto)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.