Presiden Harus Tegas! Pencabutan 11 Juta Peserta PBI Dinilai Lancang dan Langgar Aturan

oleh -347 Dilihat
oleh
Indra Munaswar.
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional – Keputusan Menteri Sosial menghapus lebih dari 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dinilai sebagai tindakan yang lancang dan tidak berdasar pada regulasi yang berlaku.

Kenapa disebut lancang? Karena ketika akan menghapus peserta PBI, Menteri Sosial tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, maupun BPS.

banner 336x280

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Pasal 4 disebutkan bahwa data fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri Sosial, harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri dan BPS.

Data terpadu itulah yang menjadi dasar penentuan jumlah penerima PBI Jaminan Kesehatan Nasional. Bahkan dalam Pasal 6 PP yang sama ditegaskan bahwa data terpadu tersebut wajib disampaikan oleh Menteri Sosial kepada Menteri dan DJSN. Fakta yang muncul, prosedur ini diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Akibat dari keputusan sepihak ini, lebih dari 11 juta rakyat miskin dan orang tidak mampu kehilangan akses pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Korban Penyakit Kronis Jadi Tumbal Kebijakan

Yang paling memprihatinkan, berdasarkan penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, terdapat 120.472 pasien penderita penyakit katastropik atau penyakit tidak menular (PTM) kronis yang terdampak. Rinciannya antara lain:

* Hemodialisa: 12.262 orang
* Kanker: 16.804 orang
* Jantung: 63.119 orang
* Hemofilia: 114 orang
* Stroke: 26.224 orang
* Thalassemia: 673 orang
* Sirosis hati: 1.276 orang

Penyakit-penyakit tersebut membutuhkan biaya pengobatan yang sangat tinggi dan berkelanjutan. Membekukan status PBI bagi mereka sama saja dengan memutus harapan hidup.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan dikabarkan geram. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin PBI BPJS bisa dinonaktifkan, padahal anggaran pemerintah telah disiapkan untuk 96,8 juta peserta. Jika begitu, ke mana alokasi anggaran itu?

Menteri Sosial beralasan bahwa pembersihan data dilakukan untuk memastikan PBI tepat sasaran. Benar, PBI memang diperuntukkan bagi orang miskin dan tidak mampu. Namun jika ditemukan banyak orang mampu menerima PBI, maka itu justru menunjukkan lemahnya pembaruan data oleh Kementerian Sosial sendiri.

Apalagi telah ada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang secara tegas menginstruksikan Menteri Sosial untuk memastikan data peserta PBI disampaikan kepada pemerintah daerah setiap bulan, lengkap dengan nama dan alamat.

Jika instruksi itu dijalankan dengan disiplin, maka pembaruan data bisa dilakukan secara berjenjang melalui desa dan kelurahan. Perubahan status peserta—meninggal dunia, menjadi PNS, TNI, Polri, pekerja penerima upah, atau kondisi ekonomi berubah—dapat terdeteksi dan diperbaiki tanpa harus mengorbankan jutaan rakyat miskin sekaligus.

Presiden Prabowo Harus Batalkan

Fakta di DPR RI menunjukkan tidak adanya kekompakan antarmenteri dalam kebijakan penghapusan PBI ini. Kebijakan sepihak tersebut jelas menambah penderitaan rakyat miskin.

Pernyataan Menteri Kesehatan yang menyebut rumah sakit tidak boleh menolak pasien PBI yang dibekukan juga tidak realistis. Rumah sakit pemerintah mungkin bisa bertahan, tetapi bagaimana dengan rumah sakit swasta? Siapa yang akan menanggung biaya tenaga kesehatan, obat-obatan, dan operasional?

Presiden Prabowo Subianto tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Jangan sampai terjadi tragedi sosial akibat rakyat miskin yang tidak mampu berobat kehilangan harapan hidup.

Keputusan penghapusan PBI ini hanya mendasarkan pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 (data Februari 2026), yang secara hierarki peraturan perundang-undangan tidak bisa mengesampingkan Peraturan Pemerintah maupun Instruksi Presiden.

Oleh karena itu, rakyat menuntut Presiden untuk membatalkan keputusan tersebut dan mengevaluasi kinerja menteri yang tidak kompatibel, yang tidak mampu bekerja dalam koordinasi dan harmoni antar-kementerian.

Sudah saatnya dilakukan reshuffle terhadap menteri yang kebijakannya justru menimbulkan kegaduhan dan kesengsaraan rakyat.

Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Negara tidak boleh abai.

Jakarta, 14 Februari 2026
Oleh: Indra Munaswar
– Koordinator BPJS Watch.
– Ketua Umum FSPI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia).
– Presidium GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.