Legislator Partai Golkar Fery Supriyadi Soroti Isu Child Grooming di Sukabumi

oleh -3702 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com Isu sensitif kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi. Kali ini, dugaan praktik child grooming menyeret seorang oknum guru laki-laki di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukalarang, setelah sebuah video yang menampilkan kedekatan tidak wajar dengan siswinya beredar luas di media sosial.

Video yang sempat viral di platform TikTok sebelum dihapus tersebut memperlihatkan sang guru menyuapi siswi di dalam ruang kelas. Konten itu semakin menuai kecaman publik lantaran disertai narasi bernada tidak pantas, di antaranya kalimat, “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya” dan “Jodohku ternyata muridku”.

banner 336x280

Unggahan tersebut memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, meskipun guru berperan sebagai orang tua kedua bagi murid di sekolah, tindakan dalam video tersebut jelas melampaui batas kewajaran.

“Secara etik, ini kurang beradab dan kurang mendidik. Guru seharusnya memposisikan diri sebagai orang tua yang memberikan perlindungan, bukan malah membuat konten yang mengarah pada hubungan toksik,” ujar Ferry, Selasa (10/02/2026).

Ferry menegaskan, nilai-nilai budaya masyarakat Sukabumi yang religius dan menjunjung tinggi adab tidak membenarkan bentuk interaksi fisik maupun verbal yang mengarah pada relasi personal dengan anak di bawah umur.

“Walaupun mungkin niatnya bercanda atau menunjukkan kasih sayang, tapi implementasinya salah. Ini bisa dikategorikan sebagai child grooming karena membangun relasi yang rentan eksploitasi di masa depan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Menurutnya, Disdik telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap guru yang bersangkutan.

Namun demikian, Ferry menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak cukup hanya berhenti pada proses klarifikasi. Ia mendorong Disdik agar menyusun aturan dan standar operasional yang tegas terkait batasan interaksi antara pendidik dan peserta didik.

“Kami berharap Dinas Pendidikan punya standar baku soal batasan guru sebagai pengajar dan wali siswa. Jangan sampai ada lagi konten-konten yang menimbulkan persepsi liar dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, Komisi IV DPRD masih menunggu laporan resmi hasil konseling serta investigasi yang dilakukan Disdik. Ferry berharap kasus yang terjadi di Sukalarang ini dapat menjadi peringatan serius bagi seluruh tenaga pendidik.

“Jadilah guru yang memiliki etika dan adab yang baik, sehingga bisa mengajarkan perilaku yang baik pula bagi muridnya. Edukasi mengenai batasan wajar ini harus segera masif dilakukan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.