11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Sepihak, INSPIR Indonesia Nilai Negara Abai Hak Konstitusional Rakyat Miskin

oleh -78 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Tanggal 1 Februari 2026 menjadi catatan kelam bagi jutaan rakyat miskin di Indonesia. Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayar melalui APBN, dinonaktifkan secara sepihak tanpa pemberitahuan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Pemerintah berdalih penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak berbasis pendataan objektif dan minim komunikasi dengan masyarakat.

banner 336x280

Penonaktifan ini bukan kali pertama terjadi. Pada Juli 2025, Pemerintah juga menonaktifkan 7,3 juta peserta PBI JKN dengan alasan serupa. Jutaan warga tersebut “divonis” telah masuk Desil 6 hingga 10 atau dianggap sudah mampu. Padahal, kondisi ekonomi nasional masih belum stabil, ditandai dengan maraknya PHK, minimnya lapangan kerja formal, menurunnya kelas menengah, serta turunnya upah riil pekerja.

Dampak kebijakan ini sangat serius. Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak dapat mengakses layanan kesehatan saat sakit. Pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, serta pasien kemoterapi, dihadapkan pada beban biaya besar. Bahkan, kebijakan ini telah memakan korban. Hingga 6 Februari 2026, tercatat sekitar 200 pasien cuci darah yang merupakan peserta PBI JKN nonaktif mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan, dan telah terjadi korban jiwa.

Tak hanya Pemerintah Pusat, sejumlah Pemerintah Daerah juga melakukan penonaktifan kepesertaan PBPU Daerah, akibat menurunnya transfer anggaran APBN ke daerah yang berdampak pada terbatasnya kemampuan fiskal daerah untuk membiayai iuran kesehatan masyarakat miskin.

INSPIR Indonesia menilai, penonaktifan PBI JKN dan PBPU Daerah merupakan pelanggaran serius terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan (3) UUD 1945. Negara dinilai secara sadar mencabut hak dasar rakyat miskin atas layanan kesehatan hanya karena alasan anggaran.

Lebih jauh, Pemerintah juga dinilai tidak konsisten menjalankan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023, yang menargetkan jumlah peserta PBI JKN mencapai 111 juta jiwa pada 2023 dan meningkat pada 2024. Faktanya, saat ini hanya dianggarkan 96,8 juta peserta.

Kondisi ini diperparah setelah berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menghapus kewajiban alokasi anggaran kesehatan minimal 15 persen dari APBN. Padahal, TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001 masih berlaku dan memiliki hierarki hukum lebih tinggi dibanding undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Rapat Kerja DPR dan Pemerintah yang digelar baru-baru ini juga dinilai belum memberikan solusi nyata. Pemerintah hanya berkomitmen membayar iuran selama tiga bulan bagi peserta PBI JKN dengan penyakit kronis. Kebijakan ini dianggap diskriminatif dan berpotensi menimbulkan masalah baru bagi peserta lain yang saat ini sehat namun bisa jatuh sakit sewaktu-waktu.

Atas kondisi tersebut, INSPIR Indonesia, sebagai lembaga yang fokus pada isu perlindungan sosial, secara tegas menolak penonaktifan sepihak 11 juta peserta PBI JKN dan PBPU Daerah tanpa pendataan objektif dan tanpa komunikasi yang layak kepada masyarakat.

INSPIR Indonesia mendesak Pemerintah untuk:

1. Mengaktifkan kembali 11 juta peserta PBI JKN, kecuali yang meninggal dunia atau data ganda.

2. Menolak kebijakan pembiayaan iuran hanya tiga bulan bagi peserta penyakit kronis karena menciptakan diskriminasi.

3. Mendorong revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015, dengan kewajiban pendataan langsung ke rumah warga, penjelasan desil, jeda waktu satu bulan sebelum penonaktifan, serta memasukkan kondisi medis sebagai indikator PBI JKN.

4. Meminta Kementerian Sosial dan Dinas Sosial melakukan pendataan objektif dan transparan.

5. Mendesak Pemerintah mengalokasikan minimal 15 persen APBN untuk kesehatan, sesuai amanat TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001, termasuk meningkatkan transfer ke daerah.

“Negara tidak boleh menghemat anggaran dengan mengorbankan nyawa rakyat miskin,” tegas Yatini Sulistyowati, Ketua INSPIR Indonesia, dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, 10 Februari 2026.

***(Red)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.