Polsek Metro Penjaringan Tangkap Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer

oleh -56 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya golongan daftar G di dua lokasi berbeda di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita total 1.106 butir obat ilegal.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, di kawasan pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Kelurahan Pejagalan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MK.

banner 336x280

Empat hari kemudian, pengembangan kasus membuahkan hasil. Pada Jumat, 6 Februari 2026, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial FA di Toko Kosmetik Tiga Saudara, kawasan Pergudangan Pluit RT 23/08, Penjaringan.

Dari tangan MK, polisi menyita 861 butir obat berbahaya yang terdiri dari 736 butir Hexymer, 77 butir Tramadol, dan 48 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga pak plastik klip kosong, satu unit handphone Oppo F31 warna biru, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan.

Sementara dari tersangka FA, polisi menyita 245 butir obat daftar G, terdiri dari 135 butir Hexymer dan 110 butir Tramadol. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp330 ribu.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan obat ilegal.

“Kedua pelaku menjadikan penjualan obat daftar G sebagai pekerjaan sehari-hari untuk memperoleh keuntungan,” ujar AKBP Agta dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MK menjual satu klip kecil berisi enam butir Hexymer seharga Rp5 ribu, sedangkan satu strip Tramadol dan Trihexyphenidyl dijual Rp40 ribu. Adapun FA menjual Tramadol seharga Rp3 ribu per butir dan Hexymer Rp2 ribu per butir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp500 juta.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.