Tragedi Pendataan Orang Miskin

oleh -95 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Kematian seorang anak berusia 10 tahun berinisial YBS di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar peristiwa duka keluarga. Ia adalah tamparan keras bagi negara. YBS mengakhiri hidupnya karena sang ibu tidak mampu membelikan pensil dan sebuah buku tulis—kebutuhan paling dasar seorang anak sekolah.

Tragedi ini hadir di tengah keprihatinan nasional akibat bencana alam yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Namun berbeda dengan bencana alam, kematian YBS adalah bencana kebijakan dan pendataan sosial.

banner 336x280

Dalam berbagai pemberitaan media disebutkan bahwa keluarga YBS tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun. Menteri Sosial merespons dengan menjanjikan investigasi terhadap petugas Program Keluarga Harapan (PKH). Pertanyaannya: apakah cukup berhenti pada investigasi petugas lapangan?

Jika keluarga YBS terdata sebagai penerima PKH, maka YBS otomatis berhak atas Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia seharusnya menerima bantuan tunai untuk membeli buku tulis, pensil, seragam sekolah, sepatu, tas, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Namun itu tidak terjadi, karena negara gagal menemukannya dalam sistem.

Padahal, selama ini pemerintah memiliki berlapis-lapis instrumen pendataan kemiskinan. Ada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kementerian Sosial dan mencakup 40 persen penduduk termiskin. Ada Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) hasil pendataan BPS yang mencakup seluruh penduduk dari Desil 1 hingga 10. Ada P3KE (Pemetaan Potensi Pembangunan Kemiskinan Ekstrem) yang dikelola Bappenas. Ditambah lagi Data Kependudukan Dukcapil berbasis NIK di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, seluruh data tersebut dilebur menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Proyek raksasa ini menelan anggaran triliunan rupiah dengan dalih meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran.

Namun fakta pahitnya: semua data mahal itu gagal menjangkau keluarga YBS. Seorang anak harus kehilangan nyawa karena negara tidak mampu memastikan bantuan paling dasar sampai kepada yang paling membutuhkan.

Lebih menyedihkan lagi, tidak satu pun pejabat pengelola data kemiskinan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Menteri Sosial hanya menjanjikan investigasi petugas PKH. Menteri Bappenas, Kepala BPS, Menteri Dalam Negeri, hingga Gubernur NTT pun memilih diam. Tidak ada pengakuan bahwa sistem telah gagal.

Kematian YBS adalah Tragedi Pendataan Orang Miskin. Dan tragedi ini belum berakhir.

Hari ini, jutaan rakyat miskin kembali menjadi korban. Setelah penerapan DTSEN, 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dinonaktifkan karena namanya tidak tercantum dalam DTSEN. Padahal sebelumnya mereka terdata di DTKS. Apakah tiba-tiba jutaan orang itu menjadi mampu hanya karena perubahan sistem data?

Lebih jauh lagi, per 1 Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI JKN kembali dinonaktifkan. Pertanyaannya sederhana: apakah 11 juta orang tersebut benar-benar telah keluar dari kemiskinan? Ataukah mereka sekadar terlempar dari sistem pendataan baru?

Memang ada faktor kematian dan data ganda, namun jumlahnya jelas tidak signifikan untuk membenarkan penonaktifan jutaan peserta sekaligus. Dampaknya nyata dan brutal: orang sakit tidak mendapat layanan kesehatan, dan dalam beberapa kasus, berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Keputusan Menteri Sosial yang menonaktifkan jutaan peserta PBI JKN adalah bukti nyata bahwa pendataan kemiskinan nasional masih gagal total. DTSEN, yang digadang-gadang sebagai solusi, justru melahirkan korban baru.

Boleh jadi beberapa tahun ke depan akan lahir Instruksi Presiden baru, dengan nama data baru dan anggaran baru. Namun jika paradigma dan keberpihakan tidak berubah, maka Tragedi Pendataan Orang Miskin akan terus berulang—dengan korban yang selalu sama: rakyat kecil yang tak bersuara.

Pinang Ranti, 7 Februari 2026
Timboel Siregar

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.