Menyoal Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaa di Saham

oleh -101 Dilihat
oleh
Timboel Siregar
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Gonjang ganjing bursa saham karena aksi MSCI (Morgan Stanley Capital International) membuat Pemerintah akan mengatur alokasi dana kelolaan asuransi dan Dana Pensiun di instrumen saham menjadi 20 persen, naik dari kewajiban 8 persen saat ini. Ketentuan ini untuk mendukung pasar modal agar lebih bergairah setelah aksi MSCI membuat IHSG rontok.

Dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu sasaran kebijakan Pemerintah cq. OJK tersebut sehingga dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai Rp.900 Triliun diharapkan akan membantu likuiditas pasar saham.

banner 336x280

Dari beberapa media, memang BPJS Ketenagakerjaan berencana menambah alokasi investasi saham hingga 20%–25% dari total dana kelolaan dalam tiga tahun ke depan (berdasarkan proyeksi 2026). Tentunya rencana ini gayung bersambut dengan permasalah yang dialami pasar saham saat ini.

Saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak ditaruh di obligasi negara (sekitar 71 persen), deposito (12 persen), dan saham (11 persen), sementara instrumen lainnya relatif rendah. Dana alokasi di obligasi negara sangat besar, dan memang alokasi ini menjadi penopang defisit APBN untuk mendapatkan utang dalam negeri yang relative murah dan berbasis rupiah.

Pada Pasal 26 ayat (2 huruf b dan c) dan Pasal 29 ayat (2) PP 55/2015 junto PP 99/2013, porsi penempatan pada Surat Berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia tidak ada pembatasan persentase dan jumlahnya. Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Peraturan OJK no. 1/2016 dan perubahannya mewajibkam minimal 50 persen dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditaruh di obligasi negara. Kedua aturan tersebut mendukung penempatan alokasi di Obligasi negara sangat dominan, yang pernah sempat mencapai 77 persen beberapa waktu yang lalu.

Jadi dengan rencana menempatkan dana kelolaan sekitar 20 sampai 25 persen di saham, lalu di Obligasi negara sudah 71 persen, ini artinya ada potensi penempatan dana di instrument lain diturunkan. Bila penempatana dana di saham 20 persen dan Obligasi Negara 70 persen maka hanya tersisa 10 persen untuk instrumen lain, seperti deposito.

Alokasi untuk deposito berpotensi diturunkan, dan ini akan mempengaruhi dana pihak ketiga di perbankan kita, khususnya di BPD-BPD yang selama ini berharap dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tentang rencana mengatur dana kelolaan di lembaga dana pensiun dan asuransi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, di saham mencapai 20 persen, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan untuk memastikan pengalokasian dana pekerja di saham menjadi 20 sampai 25 persen memberikan imbal hasil yang lebih besar dengan kehati-hatian tinggi, yaitu :

1. Tentunya instrument saham memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan instrument lainnya, walaupun potensi imbal hasilnya lebih tinggi juga. Oleh karenanya sebaiknya Direksi BPJS Ketenagakerjaan mengajak bicara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha sebagai stakeholder utama jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menginformasikan tentang rencana kerja BPJS Ketenagakerjaan di 2026 terkait manfaat dan potensi terjadinya unrealized loss yang semakin besar.

2. Penempatan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan harus di saham unggulan (LQ45), yaitu saham unggulan dengan fundamental kuat dan likuiditas tinggi. Ini adalah investasi jangka panjang, bukan main saham gaya spekulan harian (goreng menggoreng). Penempata di saham LQ45 untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan dana yang ditempatkan mampu memberikan imbal hasil optimal dengan risiko terukur.

Tentunya tidak semua saham yang masuk LQ45 dibeli BPJS Ketenagakerjaan, ini terkait dengan kualitas saham LQ45 yang tidak semuanya memiliki fundamental kuat dan likuiditas tinggi dalam jangka panjang. Sebagai contoh, saham Garuda pada saat IPO (Initial Public Offering) di Bursa masuk LQ45 tetapi tidak bertahan lama sehingga keluar dari LQ45. Akibatnya menambah unrealized loss.

Dengan penggelontoran dana kelolaan 20 persen dari Rp. 900 Triliun atau sekitar Rp. 180 Triliun (saat ini alokasi 11 persen atau sekitar Rp. 100 Triliun), tentunya ada keterbatasan saham LQ45 yang akan dibeli, dan bila membeli dengan menambah saham-saham lama maka BPJS Ketenagakerjaan akan terkendala oleh Pasal 29 ayat (1 huruf c) PP 99 tahun 2013 yang mengamanatkan setiap emiten maksimal 5 persen dari jumlah investasi. Memang Pemerintah juga sedang mendorong persentase Free Float 15 persen, namun ketentuan Pasal 29 ayat (1 huruf c) juga harus dipatuhi Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Rencana menambah alokasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan di instrument saham akan mendorong pemegang saham menahan untuk tidak menjual dulu sehingga harga saham cenderung menjadi naik, dan bila dibeli BPJS Ketenagakerjaan harganya akan lebih tinggi. Ini pun akan berpotensi menambah unrealized loss di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Alokasi dana kelolaan di instrument Deposito yang menurun juga berpotensi mempengaruhi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar klaim. Selama ini alokasi dana di Deposito dijadikan penjaga likuiditas BPJS Ketenagakerjaan. Jadi penurunan dana di Deposito, selain mengganggu dana pihak ketiga di Perbankan, juga akan mempengaruhi likuiditas BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar kewajibannya.

5. Penting ke depan untuk mengkaji lagi regulasi yang mengatur dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan merevisi kembali PP 99/2013 junto PP 55/2015 dengan menambah instrumen investasi.

Oleh karenanya, saya mendorong BPJS Ketenagakerjaan harus lebih hati-hati bila akan menambah alokasi dana kelolaannya di instrument saham, dengan mempertimbakan resiko-resiko lainnya. Keinginan Pemerintah tidak perlu dipenuhi langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan secara bertahap, dengan menambah 1 sampai 2 persen dari alokasi saat ini.

Pinang Ranti, 4 Februari 2026
Timboel Siregar.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.