BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan Penonaktifan Peserta PBI JKN

oleh -76 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Belakangan ini beredar informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait dasar dan mekanisme penonaktifan tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

banner 336x280

“Dalam surat keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat diaktifkan kembali, antara lain: pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut,” jelas Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Informasi terkait nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di area publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN, terutama selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.