Menjaga Marwah Demokrasi, Pers di Antara Perisai UU Pers dan Pedang KUHP Baru

oleh -7077 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com KUHP Baru Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Setelah disahkan pada 2 Januari 2023, undang-undang ini memiliki masa transisi selama tiga tahun sebelum efektif menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Kemerdekaan pers sering kali disebut sebagai oksigen bagi demokrasi. Namun, dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mulai berlaku tersebut, pers Indonesia seolah berdiri di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia memiliki fungsi sakral sebagai pengawas hukum, namun di sisi lain, ia dibayangi oleh pasal-pasal “karet” yang berpotensi membungkam kritik.

banner 336x280
  1. Fungsi “Social Watchdog” dan Ancaman Kriminalisasi

Fungsi pers sebagai pengawas sosial kini menghadapi tantangan serius dari pasal-pasal penghinaan dalam KUHP Baru. Pasal 218 (penghinaan Presiden) dan Pasal 240 (penghinaan lembaga negara) sering dikhawatirkan akan menimbulkan chilling effect—kondisi di mana jurnalis merasa takut untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kekuasaan.

  • Studi Kasus: Vonis Muhammad Asrul (2021)
    Kasus ini menjadi pengingat pahit ketika jurnalis dipidana karena berita investigasi korupsi menggunakan UU ITE, bukan UU Pers. Dalam rezim KUHP Baru, jika semangat “pidana dulu, etik kemudian” tetap dipakai, jurnalis investigatif akan menjadi profesi yang paling rentan dikriminalisasi atas nama pencemaran nama baik.
  1. Kemenangan Konstitusional: Putusan MK No. 145/PUU-XXII/2024

Sebuah angin segar muncul melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2026. MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang sah tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana. Putusan ini menetapkan bahwa mekanisme Dewan Pers (Hak Jawab dan Hak Koreksi) harus didahulukan. Ini menegaskan posisi UU Pers sebagai Lex Specialis yang mengesampingkan KUHP sebagai Lex Generalis.

  1. Strategi Perlindungan Hukum: Memperkuat Benteng Jurnalistik

Untuk menghadapi risiko pidana dalam KUHP Baru, jurnalis dan institusi media harus menerapkan strategi perlindungan yang proaktif:

  • Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dewan Pers-Polri: Jurnalis harus memahami adanya PKS teknis antara Dewan Pers dan Polri yang mewajibkan penyidik kepolisian untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan terkait karya jurnalistik.
  • Penerapan Verifikasi Ketat: Mengingat “kebenaran fakta” adalah pembelaan utama dalam kasus pencemaran nama baik, jurnalis wajib menguji informasi secara berimbang sebelum dipublikasikan.
  • Keamanan Digital dan Hak Tolak: UU Pers menjamin Hak Tolak bagi jurnalis untuk melindungi identitas narasumber anonim. Dalam menghadapi KUHP Baru yang memperluas kewenangan penggeledahan, penguatan keamanan digital bagi dokumen investigasi menjadi harga mati.
  • Advokasi Organisasi Profesi: Penting bagi jurnalis untuk bergabung dengan organisasi profesi yang memiliki divisi advokasi hukum guna memberikan pendampingan jika terjadi sengketa pemberitaan.
  1. Edukasi Hukum vs. Penyiaran Berita “Bohong”

KUHP Baru melalui Pasal 263 dan 264 mengatur tentang penyiaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan. Subjektivitas definisi “kegaduhan” ini bisa menjadi senjata untuk meredam kebenaran versi publik dengan dalih menjaga ketertiban umum.

Urgensi Independensi

Secara hukum, fungsi pers tetaplah sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, keberadaan KUHP Baru menuntut jurnalis untuk bekerja dengan standar etik yang jauh lebih ketat demi melindungi diri mereka sendiri. Perlindungan hukum kini bukan lagi sekadar teks dalam undang-undang, melainkan hasil dari perjuangan di ruang sidang—seperti yang ditunjukkan oleh putusan MK. Pers harus tetap berani menjadi “anjing penjaga,” namun dengan penciuman fakta yang lebih tajam agar tidak mudah terjerat ranjau hukum yang kian kompleks.

Oleh : Achmad Zazuli (Jurnalis Cybernewsnasional.com, Pemerhati Media Massa, Plt Sekretaris PWI Kabupaten Sukabumi

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.