Keberadaan Lapangan Padel di Meruya Utara Dipertanyakan Warga, Status Perizinan Jadi Sorotan

oleh -165 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Keberadaan fasilitas olahraga berupa lapangan padel yang berdiri di Kavling DKI Blok 52 RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai pertanyaan dari sejumlah warga sekitar.

Warga menyoroti perubahan fungsi lahan yang sebelumnya dikenal sebagai area pengolahan sampah, namun kini beralih menjadi fasilitas olahraga yang diduga digunakan untuk kegiatan komersial.

banner 336x280

Salah satu warga yang kerap melintas di kawasan tersebut, Ahmad, mengaku terkejut dengan perubahan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.

“Setahu saya dulu itu tempat pengolahan sampah. Saya sering lewat sini. Tapi sekarang sudah jadi lapangan padel. Jadi saya bertanya-tanya, bagaimana dengan perizinannya,” ujar Ahmad saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (3/2/2026).

Ia juga mempertanyakan status lahan yang disebut-sebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta mekanisme pemanfaatannya.
“Kalau ini memang aset DKI, tentu ada aturan dan prosedurnya. Apakah sudah ada persetujuan dari instansi pengelola aset? Itu yang ingin kami ketahui,” tambahnya.

Menurut warga, perubahan fungsi lahan tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas pemanfaatan lahan, mulai dari izin pembangunan, izin lingkungan, hingga pola kerja sama pengelolaan yang diterapkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lapangan padel maupun instansi pemerintah terkait mengenai dasar perizinan pembangunan, izin operasional, serta mekanisme pemanfaatan aset yang digunakan.

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

***(Mardhianes)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.