Jefry Dakabessy SH Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI

oleh -207 Dilihat
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Jefry Dakabessy SH sebagai Kuasa hukum dari Kurijanto, yang merupakan pemilik kendaraan kendaraan truck yang terseret Kereta Api di wilayah Tanah Tinggi sampai 50 meter dan terguling tersebut akan menuntut pihak PT KAI dan PT KCI. Terjadinya peristiwa besar dugaan adanya kelalaian dari penjaga palang pintu rel KA Tanah Tinggi Kota Tangerang sehingga mengakibatkan adanya kerugian bagi pemilik Kendaraan.

Berdasarkan pelaporan pemilik mobil truck yang bermuatan kardus di Polrestro Metro Tangerang Kota. Korban mengalami kecelakaan lalulintas diduga karena kelalaian penjaga palang pintu kereta api alami tidur singkat secara tiba-tiba yang berlangsung selama sepersekian detik hingga 30 detik (Microsleep) yang mengakibatkan sopir truck bernama Sukardi alami luka pada lengan dan dua pengendara sepeda motor lainnya.

banner 336x280

‎Kurijanto, sebagai pemilik kendaraan truck bermuatan kardus dengan nomor polisi B 9430 CQO, secara resmi telah melaporkan penjaga palang pintu kereta ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/879/VI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu.

‎Akibat kecelakaan antara Truk Muatan Kardus dengan Commuter,  Sopir Truk Sukardi menerima surat tuntutan dari pihak PT. KAI dan KCI pada tanggal 24 Juni 2025 dengan tuntutan sebesar 234 juta.

‎Jefry Dakabessy, SH yang ditunjuk pemilik kendaraan truck, sebagai Kuasa Hukum dalam perkara tersebut, Senin (02/02/2026) memandang kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Microsleep (tidur sesaat) sebagai bentuk kelalaian manusia (human error) yang serius, bukan sekadar musibah tak terduga oleh penjaga palang pintu Kereta Api. Dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

‎”‎Penyebab Utama: Microsleep sering dipicu oleh kelelahan ekstrem, kurang tidur, atau berkendara di waktu tidur, yang semuanya adalah tanggung jawab seseorang untuk mengelolanya,” ungkapnya.

‎”Sementara ‎Undang Undang kereta api apabila penjaga pintu kereta api lalai. Kelalaian penjaga pintu perlintasan kereta api yang menyebabkan kecelakaan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP (Pasal 359/360), dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun jika menyebabkan korban luka atau meninggal,” Tegasnya.

Menurutnya, petugas wajib siaga dan tidak boleh meninggalkan tempat, sementara tanggung jawab prasarana berada di bawah pemerintah atau penyelenggara.

‎”Berikut adalah poin-poin hukum terkait kelalaian petugas pintu kereta api:

‎Tanggung Jawab Hukum Petugas (PIDANA): Berdasarkan Pasal 359 KUHP, petugas yang lalai (kealpaan/culpa) mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun. Jika menyebabkan luka berat, diatur dalam Pasal 360 KUHP,” katanya.

‎Sedangkan untuk larangan bagi Petugas lanjut Jefry petugas dilarang meninggalkan tempat atau mewakilkan tugas tanpa izin atasan. ‎Tanggung Jawab Penyelenggara: Jika kecelakaan terjadi karena tidak ada peringatan atau palang pintu tidak ditutup, tanggung jawab ada pada penyelenggara prasarana perkeretaapian (seperti KAI atau Pemda).

‎Jefry juga menambahkan, dalam pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.

‎”Jika hal itu dilanggar, maka sanksinya ada dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 jikamengakibatkan kerugian bagi harta benda. Jika mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. Dan jika mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.” Imbuhnya.

***(Tim) ***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.