JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Keberadaan fasilitas olahraga lapangan padel yang berdiri di Kavling DKI Blok 52 RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai tanda tanya dari warga sekitar.
Sejumlah warga mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya dikenal sebagai area pengolahan sampah, namun kini berubah menjadi lapangan olahraga yang diduga bersifat komersial.
Salah seorang warga yang kerap melintas di kawasan tersebut, Ahmad, mengaku heran dengan perubahan fungsi lahan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.
“Dulu setahu saya itu tempat pengolahan sampah. Saya sering lewat sini. Tapi sekarang kok tiba-tiba jadi lapangan padel. Saya jadi bingung ini izinnya bagaimana,” ujar Ahmad saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, terutama karena lokasi itu disebut-sebut merupakan kavling milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau ini aset DKI, apakah sudah ada persetujuan dari badan pengelola aset DKI Jakarta? Jangan sampai ada pemanfaatan lahan yang tidak jelas,” tambahnya.
Menurut warga, perubahan fungsi lahan yang terkesan cepat itu menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan izin pemanfaatan lahan, termasuk status kerja sama pengelolaan, perizinan lingkungan, hingga potensi dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lapangan padel maupun instansi terkait mengenai izin pembangunan, izin operasional, serta dasar hukum pemanfaatan aset yang digunakan.
Warga berharap pemerintah, khususnya instansi yang membidangi pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
( Mardianes )












