Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Dokter Lansia di Palembang, Tiga Tersangka Diamankan

oleh -127 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALEMBANG, Cybernewsnasional.com — Misteri hilangnya seorang dokter lansia di Kota Palembang yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, Rabu (28/1/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YG (60) dan SW (57), warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta JI (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban diketahui bernama dr. Khristina, seorang dokter lansia yang tinggal seorang diri di kediamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama YG diduga telah merencanakan perbuatan tersebut dengan mengajak korban datang ke rumah temannya. Setibanya di lokasi, korban kemudian mengalami kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil penyidikan, peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian, dengan motif ekonomi untuk menguasai harta milik korban,” ujar Kombes Pol Johanes Bangun kepada awak media.

Setelah kejadian, para tersangka diduga memindahkan jasad korban ke wilayah Kabupaten Banyuasin. Untuk menghilangkan jejak, pelaku melakukan upaya pembakaran di lokasi tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka YG mengajak SW untuk menjual mobil milik korban, yang kemudian terjual dengan nilai Rp53 juta. Sementara tersangka JI diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka JI. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada identitas pelaku lainnya hingga akhirnya tersangka SW dan YG berhasil ditangkap. YG sempat berpindah-pindah lokasi ke Jakarta dan Lampung sebelum akhirnya diamankan di Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, satu unit telepon genggam, rekaman CCTV, pakaian, satu lembar BPKB, uang tunai sebesar Rp53 juta, satu payung, serta sebuah korek api.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

***(Budiprawoto)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.