Polisi Gelandang Pasutri Skandal TPPU Perbankan

oleh -81 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Terbongkarnya dugaan sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Rinita Nofianti dan Ernest Juliansyah yang kini telah ditahan di Polda Metro Jaya diapresiasi Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya.

Pasalnya, dugaan sindikat mafia perbankan tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

banner 336x280

Menurut, Darma Wijaya, kasus tersebut terungkap berkat laporan beberapa korban yang merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka. Ia menyebut, para tersangka sudah melakukan aksinya cukup lama sejak tahun 2018 hingga puluhan korban rugi milyaran rupiah dan menyebabkan salah satu korban meninggal dunia karena stress. Saat ini pihak ahli waris dari korban sudah membuat laporan kepolisian di polres bekasi.

“Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran, sedikitnya 17 orang pemilik aset telah menjadi korban dan hingga kini aset-aset tersebut terancam berpindah tangan dan disita perbankan akibat rangkaian kejahatan terorganisir yang diduga dilakukan sindikat ini” ungkapnya Via Whatsapp, Sabtu 24 Januari 2026.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan tersebut, para tersangka diduga menjalankan modus kejahatan terstruktur dengan memanfaatkan sistem perbankan, dokumen identitas palsu, serta aliran dana yang disamarkan untuk mengelabui para korban.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang diserahkan kepada penyidik, tersangka pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti diduga kerap menggunakan sejumlah identitas dan nama berbeda, antara lain: Ernest Juliansyah Halim, Stefanus Ernest Halim, Ernest Bosley Lim, Ernest Juliansyah Hutauruk, Lim Ernest Stefanus, serta Pra Aditama Hermawan,” jelas Darma, dari beberapa informasi dokumen yang dihimpun.

Sementara itu, tersangka Rinita Nofianti juga diduga menggunakan beberapa variasi nama, di antaranya: Rinita Gunawan, Nofiyanti, serta Yulinda Hutauruk Sianturi.

Langkah dan respon cepat tim Penyidik jajaran Polda Metro Jaya yang dengan tegas dalam menindaklanjuti perkara ini secara serius hingga masuk pada tahap penahanan kedua tersangka. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, mengingat kuatnya dugaan keterlibatan mafia perbankan terorganisir dalam kejahatan tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur ketidakkooperatifan, potensi menghilangkan barang bukti, serta resiko melarikan diri, sehingga langkah penahanan dinilai penting untuk kelancaran penyidikan, terlebih lagi untuk tersangka Rinita Nofianti terpaksa harus dijemput paksa (09/01/27) karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka,” ujar Darma.

Aktivis Hukum tersebut menegaskan, kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan keuangan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik-praktik kriminal yang merugikan masyarakat dan mencederai sistem hukum serta perbankan nasional.

“Hingga saat ini Penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sebagai komitmen menuntaskan kejahatan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Skandal sindikat penipuan dan mafia perbankan yang menyeret pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti yang menjerat sedikitnya 17 korban pemilik aset bernilai miliar rupiah, keduanya juga kini diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pejabat negara, yakni akta notaris, beserta seluruh rangkaian legalitas usaha palsu yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit ke perbankan.

Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran yang terkuak, para tersangka diduga memalsukan Akta Pendirian Perusahaan CV Sumber Berkat, dengan menggunakan identitas KTP palsu.

“Sekarang terbukti notaris yang namanya tercantum dalam akta pendirian tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah membuat, menandatangani, maupun menerbitkan akta dimaksud, sumber dari Notaris Rahayu Ningsih, S.H. dengan Surat Keterangan No. 040/NT – VII/2025, bahwa “Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. SUMBER BERKAT, Nomor : 57 tanggal 13 Juli 2017, bukan dibuat dihadapan saya, ” tukas Darma.

Menurut sumber, perusahaan CV Sumber Berkat tersebut diduga kuat hanya perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk menggunakan dokumen palsu untuk menciptakan kesan legalitas usaha. Legalitas palsu tersebut lah yang kemudian digunakan para tersangka sebagai syarat administratif pengajuan kredit ke bank, yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen biasa. Ini adalah pemalsuan akta negara yang dipakai untuk menipu sistem perbankan dan merampas aset para korban,” tegas Darma.

Tidak hanya terjerat perkara penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini berujung pada penahanan di Polda Metro Jaya, keduanya juga diduga kuat melakukan penghinaan, penyebaran fitnah, dan perusakan reputasi perusahaan korban melalui sejumlah media online.

Salah satu pelapor menyatakan, bahwa tindakan para tersangka tidak berhenti pada kejahatan finansial semata, melainkan berlanjut pada serangan sistematis terhadap nama baik dan kredibilitas perusahaan miliknya, dengan menyebarkan informasi bohong, narasi menyesatkan, serta tuduhan tidak berdasar yang dipublikasikan di berbagai platform media daring.

Menurut pelapor, upaya tersebut diduga dilakukan sebagai strategi pembalikan fakta (counter attack) untuk menekan korban secara psikologis, merusak kepercayaan publik, sekaligus mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.

Akibatnya, perusahaan korban mengalami kerugian immateriil yang signifikan berupa rusaknya reputasi, terganggunya hubungan bisnis, dan tercorengnya nama baik di mata publik.

Atas tindakan tersebut, pelapor juga secara resmi telah melaporkan kasus penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media online ke Polresta Bogor, LP No. R/LI/57/III RES.1.24/2025/Sat Reskrim, tanggal 03 Maret 2025, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.

“Ini bukan lagi sekadar kejahatan penipuan biasa. Ini adalah rangkaian tindakan terencana untuk merampas hak korban, lalu menghancurkan reputasi ketika proses hukum berjalan,” ujar pelapor yang tidak mau disebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, termasuk jejak digital, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.(red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.