Mendedah Putusan MK: Perlindungan Wartawan antara Norma dan Realitas

oleh -127 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. Namun, tanpa pedoman teknis yang jelas dan koordinasi lintas lembaga, implementasi putusan tersebut berpotensi berhenti sebatas norma hukum di atas kertas.

Hal itu disampaikan Dosen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si., dalam refleksi Hari Pers Nasional (HPN) 2026 bertajuk “Mendedah Putusan MK: Perlindungan Wartawan antara Norma dan Realitas”.

banner 336x280

“Putusan MK sejatinya menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar deklarasi normatif, tetapi harus bersifat operasional, berjenjang, dan dapat diterapkan secara nyata,” ujar Bagus.

Menurutnya, MK berupaya menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang selama ini kerap terjadi melalui instrumen hukum pidana maupun perdata. Namun tantangan utama justru muncul pada tahap pelaksanaan.

“Tanpa kebijakan turunan yang konkret dan mengikat, putusan MK berisiko menjadi norma simbolik yang diabaikan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.

Peran Dewan Pers Kian Sentral

Bagus menilai, salah satu implikasi paling nyata dari putusan MK adalah semakin sentralnya peran Dewan Pers sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers sebelum perkara dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Data Dewan Pers menunjukkan lonjakan signifikan pengaduan sepanjang 2025. Hingga November 2025, tercatat 1.166 aduan, meningkat tajam dibandingkan 626 aduan pada 2024 dan 794 aduan pada 2023, dengan mayoritas ditujukan kepada media siber.

“Lonjakan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dewan Pers. Namun di sisi lain, kapasitas kelembagaan Dewan Pers juga diuji secara serius,” kata Bagus.

Ia menekankan perlunya dukungan negara berupa peningkatan anggaran, penguatan sumber daya manusia, serta penerapan mekanisme penyelesaian cepat (fast-track mechanism) agar tujuan perlindungan wartawan tidak justru melemah karena beban institusional.

Resistensi Aparat Penegak Hukum

Meski kerangka konstitusional telah diperkuat, Bagus mencatat masih adanya resistensi aparat penegak hukum. Sepanjang 2025, Dewan Pers tercatat menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan dan persidangan, terutama terkait UU ITE dan UU Pers.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan pidana masih menjadi respons dominan, meskipun MK telah menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan langkah awal,” ujarnya.

Ia juga menyinggung meningkatnya ancaman terhadap wartawan, mulai dari kekerasan fisik saat peliputan hingga teror simbolik dan gugatan perdata bernilai fantastis.

“Ancaman terhadap pers bersifat struktural. Tanpa pedoman teknis dan komitmen lintas institusi, putusan MK mudah diabaikan,” kata Bagus.

Perlu Aturan Turunan yang Mengikat

Bagus mendorong adanya surat edaran atau peraturan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang secara tegas mewajibkan rujukan awal ke Dewan Pers dalam setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Menurutnya, meskipun telah ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan, serta SEMA Nomor 13 Tahun 2008, instrumen tersebut masih bersifat sektoral dan belum membentuk kewajiban universal.

Tantangan Definisi Wartawan di Era Digital

Putusan MK juga dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan definisi wartawan di tengah berkembangnya ekosistem media digital. Munculnya kontributor lepas, jurnalis warga, dan kreator independen berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan hukum.

“Pengalaman internasional menunjukkan kecenderungan pendekatan fungsional, yakni perlindungan diberikan kepada siapa pun yang menjalankan fungsi jurnalistik, bukan semata status formal,” jelas Bagus.

Ia mendorong Dewan Pers dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan pedoman jurnalistik era digital yang adaptif, tanpa menjadikannya alat kontrol berlebihan.

Perlindungan Bukan Impunitas

Bagus juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak identik dengan kekebalan hukum.

“Perlindungan dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang sah, bukan membenarkan praktik jurnalistik yang melanggar etika,” katanya.

Lonjakan pengaduan publik, lanjutnya, menegaskan pentingnya penguatan akuntabilitas internal pers, termasuk penegakan kode etik, hak jawab yang efektif, dan koreksi terbuka.

Ujian Demokrasi

Menurut Bagus, jika dijalankan secara konsisten, putusan MK berpotensi memperkuat demokrasi dengan menciptakan ruang aman bagi pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Sebaliknya, kegagalan implementasi hanya akan menjadikannya norma deklaratif.

“Putusan MK ini bukan akhir perjuangan kebebasan pers, melainkan awal fase baru, di mana negara, pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat diuji bersama,” pungkasnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.