Fokus Membenahi Layanan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia

oleh -111 Dilihat
oleh
Timboel Siregar
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Dalam kunjungannya ke London, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan pembangunan rumah sakit (RS) pendidikan berskala internasional di Indonesia. Janji tersebut disampaikan dalam forum UK–Indonesia Education Roundtable yang digelar di Lancaster House, London, Selasa, 20 Januari 2026.

Presiden beralasan, pembangunan RS bertaraf internasional dapat menghemat devisa hingga US$ 6 miliar per tahun, karena masyarakat Indonesia tidak lagi perlu berobat ke luar negeri. Dana tersebut, menurut Presiden, dapat dialihkan untuk pengembangan universitas dan rumah sakit di dalam negeri.

banner 336x280

Pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit sejatinya memang menjadi salah satu amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini menjanjikan transformasi besar layanan kesehatan melalui enam pilar, yakni transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta teknologi kesehatan.

Amanat tersebut merupakan turunan langsung dari konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (3) menegaskan hak atas jaminan sosial, dan Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan tidak mampu, masih jauh dari kata ideal. Hingga saat ini, masih banyak warga yang mengalami kendala mengakses fasilitas kesehatan akibat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kerap menonaktifkan kepesertaan JKN masyarakat miskin karena keterbatasan fiskal.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan per 1 Januari 2026 terpaksa menurunkan jumlah peserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu, menyusul berkurangnya alokasi transfer ke daerah hingga Rp 200 triliun. Akibatnya, ribuan warga kehilangan jaminan kesehatan di tengah kebutuhan layanan medis yang semakin mendesak.

Pembangunan rumah sakit di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pun masih menghadapi banyak hambatan. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran telah berdampak pada tertundanya pembangunan sejumlah RS. Ditambah lagi, kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah menyebabkan tragedi kemanusiaan terus berulang.

Kasus ibu hamil yang harus ditandu berjam-jam menuju fasilitas kesehatan masih terjadi, seperti yang dialami almarhumah Ibu Eva di Luwu Utara yang ditandu selama 17 jam hingga akhirnya meninggal dunia, serta kasus serupa yang dialami Ibu Nina di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan, Menteri Kesehatan menyampaikan di hadapan Komisi IX DPR RI bahwa hingga kini masih terdapat 66 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki RSUD Kelas C.

Persoalan tidak berhenti di situ. Pasien JKN kerap kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan karena tidak tercantum dalam Formularium Nasional maupun Kompendium Nasional, sehingga pasien harus menanggung biaya sendiri. Selain itu, tidak sedikit pasien JKN yang ditolak atau tidak mendapatkan ruang perawatan dengan alasan ruang IGD dan ruang rawat inap penuh, tanpa adanya upaya aktif dari pemerintah untuk membantu mencarikan rumah sakit rujukan lain.

Dengan kompleksitas persoalan tersebut, seharusnya pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, lebih memfokuskan perhatian pada pembenahan layanan kesehatan bagi rakyat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Bukan justru memprioritaskan pembangunan rumah sakit internasional yang pada praktiknya lebih banyak melayani kelompok masyarakat mampu yang selama ini memilih berobat ke luar negeri.

Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran kesehatan tahun 2026 sebesar Rp 114 triliun, sebagaimana tercantum dalam UU APBN 2026, benar-benar diarahkan untuk mengimplementasikan enam pilar transformasi layanan kesehatan sebagaimana dijanjikan dalam UU Kesehatan. Hal ini penting agar hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 dapat diwujudkan secara nyata.

Dengan total belanja negara tahun 2026 sebesar Rp 3.842,7 triliun, alokasi anggaran untuk Kementerian Kesehatan yang hanya sekitar 2,9 persen jelas masih jauh dari ideal. Angka ini bahkan berada di bawah amanat alokasi minimal 5 persen yang sebelumnya diatur dalam undang-undang kesehatan lama.

Walaupun ketentuan mandatory spending kesehatan dalam UU Kesehatan yang baru telah dihapus, semestinya pemerintah tetap memiliki komitmen moral dan politik untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5 persen. Terlebih, persoalan kesehatan rakyat Indonesia masih sangat kompleks dan membutuhkan penanganan serius serta berkelanjutan.

Sudah saatnya pemerintah menghentikan terlebih dahulu janji-janji pembangunan rumah sakit bertaraf internasional, dan mengalihkan fokus pada pembenahan layanan kesehatan dasar dan rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah jalan yang paling konstitusional untuk mewujudkan amanat UUD 1945 dan enam pilar transformasi layanan kesehatan yang telah dijanjikan kepada rakyat.

Pinang Ranti, 24 Januari 2026
Timboel Siregar

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.