SIDENAS FSPI Suarakan Desakan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

oleh -139 Dilihat
oleh
banner 468x60

ANYER, Cybernewsnasional.com – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) secara tegas menyuarakan desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Desakan tersebut mengemuka dalam Sidang Dewan Nasional (SIDENAS) FSPI yang berlangsung selama tiga hari, 20–22 Januari 2026, di Hotel Pesona Krakatau, Anyer, Banten.

SIDENAS FSPI menjadi forum konsolidasi nasional serikat pekerja dalam merespons berbagai persoalan ketenagakerjaan di tengah perubahan industri dan dinamika hubungan kerja. FSPI menilai, hingga saat ini regulasi ketenagakerjaan belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan bagi pekerja.

banner 336x280

Ketua Umum FSPI, Indra Munaswar, menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat terus ditunda. Menurutnya, negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi pekerja.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus menjamin kepastian kerja, upah yang layak, serta perlindungan jaminan sosial. Regulasi tidak boleh justru melemahkan posisi buruh,” tegas Indra dalam forum SIDENAS.

Panitia Pelaksana SIDENAS FSPI, H. Gandi, menyampaikan bahwa SIDENAS merupakan momentum strategis untuk menyatukan suara buruh dari berbagai daerah di Indonesia. Ia menegaskan, tuntutan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru lahir dari kondisi riil yang dihadapi pekerja di lapangan.

“SIDENAS ini adalah ruang konsolidasi nasional. Apa yang kami suarakan merupakan aspirasi buruh dari daerah, bukan sekadar wacana organisasi,” ujar H. Gandi.

Sorotan dari daerah juga disampaikan oleh Tedi, perwakilan FSPI Brebes. Ia menilai ketidakjelasan regulasi ketenagakerjaan berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh di daerah.

“Buruh di daerah seperti Brebes sangat membutuhkan kepastian hukum. UU Ketenagakerjaan yang baru harus mampu melindungi buruh dari praktik kerja tidak layak, upah murah, dan sistem kerja yang merugikan pekerja,” kata Tedi.

Di tempat yang sama, H. Abu Bakar, selaku Ketua DPC FSPI Kota Tangerang, menegaskan komitmen FSPI untuk terus mengawal proses legislasi melalui jalur advokasi dan mekanisme konstitusional. Ia berharap pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah konkret demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

“FSPI menegaskan, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penundaan hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pekerja,” tegas Abu Bakar.

FSPI juga memperingatkan, apabila aspirasi buruh terus diabaikan, serikat pekerja siap menempuh langkah-langkah konstitusional yang sah. Bagi FSPI, keberpihakan negara diukur dari keberanian menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan sosial.

***(Asep)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.