Polri: Korban TPPO yang Langgar Hukum karena Paksaan Tak Seharusnya Dipidana

oleh -60 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Hal tersebut disampaikan dalam konteks penerapan prinsip non penalization atau non-pemberian sanksi pidana terhadap korban.

Komjen Dedi menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek yang mendapat perlindungan negara serta memiliki hak atas penanganan komprehensif.

banner 336x280

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, korban memiliki hak rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” ujar Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan bahwa korban tidak layak dipidana ketika pelanggaran hukum dilakukan karena tekanan atau paksaan dari pelaku.

“Prinsip non penalization berarti korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Karena itu diperlukan screening dini dan mekanisme rujukan agar korban dapat diselamatkan secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menekankan bahwa penanganan TPPO membutuhkan langkah mitigasi dini. Bila terlambat mengantisipasi, maka penanganan kejahatan akan selalu tertinggal, terutama di era digital yang menghadirkan modus baru setiap waktu.

“Crime is a shadow of society, kejahatan adalah bayang-bayang masyarakat. Di era digital ini, kalau kita terlambat mengantisipasi kejahatan TPPO terhadap anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. Kita harus cepat beradaptasi terhadap modus kejahatan TPPO pada perempuan dan anak,” ujarnya.

Komjen Dedi juga menyoroti bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan Polri secara tunggal. Dalam implementasi KUHAP dan KUHP baru, pendekatan perlu diperluas menjadi lintas lembaga dengan penguatan pembuktian ilmiah hingga penelusuran jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP serta KUHP baru, paradigmanya meliputi national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric, konstruksi berlapis antara KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, follow the money, dan kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK. Tidak bisa Polri menangani sendiri,” tutur Dedi.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.