Polda Sumsel Amankan Empat Terduga Pelaku Pengoplosan LPG Bersubsidi 3 Kilogram di Palembang

oleh -80 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALEMBANG, Cybernewsnasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah hukum Polda Sumsel.

Keempat orang yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut masing-masing berinisial D (36) selaku pemilik modal, YA (36) pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) sebagai pekerja, serta R (40) yang berperan sebagai sopir. Seluruhnya diketahui merupakan warga Kota Palembang.

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para terduga pelaku adalah dengan memindahkan isi gas dari beberapa tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

“Modusnya dengan meletakkan tabung LPG 3 kilogram di atas tabung LPG 12 kilogram, kemudian isi gas dipindahkan menggunakan pipa sambungan,” jelas Kombes Pol Doni.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung LPG 12 kilogram, tiga unit timbangan, lima buah obeng, 19 pipa sambungan, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning tabung LPG 3 kilogram, serta 300 karet rubber seal.

Atas perbuatannya, keempat orang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar. Hingga saat ini, para terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Selatan.

***(Budi)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.