BP Batam Tegaskan Tak Ada Izin, Klaim Pengusaha Soal Cut and Fill Batu Aji Jadi Sorotan

oleh -93 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Aktivitas cut and fill di kawasan Temiang, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menimbulkan perbedaan keterangan antara pihak pengusaha dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian perizinan dan pengawasan pemanfaatan lahan di wilayah Batam.

Pantauan wartawan di lapangan pada Kamis (15/01/2026) menunjukkan adanya kegiatan pengerukan tanah dan batu menggunakan alat berat. Sejumlah dump truck juga terlihat keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material, yang mengindikasikan bahwa aktivitas pematangan lahan dilakukan dalam skala cukup besar.

banner 336x280

Berdasarkan informasi di lokasi, area tersebut berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Hal ini diperkuat dengan keberadaan papan pengumuman resmi yang menyatakan larangan melakukan aktivitas tanpa persetujuan tertulis dari BP Batam. Meski demikian, kegiatan cut and fill tetap berlangsung.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (16/01/2026), pengusaha berinisial FZN menyampaikan kepada wartawan bahwa aktivitas cut and fill yang dilakukan telah mengantongi izin. Ia mengklaim telah memiliki sejumlah dokumen perizinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

“Baik Bang, kita sudah lengkap. PETEK, UKL-UPL, PKPR, dan PBG,” ujar FZN singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun, pada hari yang sama, BP Batam memberikan klarifikasi berbeda. Melalui Sub Bidang Humas, BP Batam menegaskan bahwa aktivitas cut and fill tersebut belum mendapatkan izin dari BP Batam. Pihaknya juga menyebutkan bahwa unit terkait telah melayangkan surat peringatan kepada pelaksana kegiatan.

“Tidak ada izin untuk kegiatan tersebut, dan unit terkait sudah memberikan surat peringatan,” ujar perwakilan BP Batam.

BP Batam menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada persetujuan tertulis yang dikeluarkan terkait aktivitas cut and fill di lokasi tersebut. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi data perizinan antarinstansi serta efektivitas pengawasan pemanfaatan lahan HPL di Batam.

Selain aspek administrasi, aktivitas cut and fill tanpa kejelasan perizinan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Perubahan kontur tanah, gangguan sistem drainase, serta risiko banjir dan longsor menjadi hal yang perlu diantisipasi apabila kegiatan dilakukan tanpa kajian dan pengawasan lingkungan yang memadai.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi lanjutan dan langkah tegas dari instansi berwenang guna memastikan kepastian hukum serta menjaga tata kelola lahan yang tertib dan berkelanjutan di wilayah strategis seperti Batam.

Cybernewsnasional.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.

***(R. Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.